Polres Serang Imbau Warga Tak Lagi Urus SKCK di Polsek

- Kamis, 02 April 2026 | 12:00 WIB
Polres Serang Imbau Warga Tak Lagi Urus SKCK di Polsek

Banyak warga yang masih datang ke kantor polsek untuk mengurus SKCK. Padahal, pelayanan itu sudah tak lagi tersedia di sana. AKBP Andri Kurniawan, Kapolres Serang, menjelaskan bahwa saat ini, surat keterangan catatan kepolisian hanya bisa diterbitkan di tingkat polres atau polda.

Kebijakan baru ini datang langsung dari Mabes Polri. Menurut Andri, perlu ada sosialisasi yang jelas agar masyarakat tidak salah paham.

"Kondisi ini dinilai perlu diluruskan. Berdasarkan pembaruan dari Mabes Polri, pelayanan penerbitan SKCK saat ini hanya dapat dilakukan di polda dan polres, tidak lagi di polsek,"

Ujarnya, Kamis lalu. Ia mengimbau warga untuk memahami perubahan ini agar tak lagi buang waktu ke polsek.

Lalu, bagaimana caranya? Di sinilah peran aplikasi SuperApp Presisi. Andri menyarankan masyarakat memanfaatkan pendaftaran online lewat aplikasi itu jika ingin menghindari antrean panjang di kantor.

"Apabila ingin menghindari antrean yang cukup lama, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi SuperApp Presisi,"

jelasnya. Aplikasi tersebut bisa diunduh dengan gampang di Play Store dan App Store. Intinya, proses awalnya bisa dilakukan dari rumah.

Caranya, isi identitas diri dan lengkapi dokumen yang diminta. Ini penting untuk mempermudah verifikasi. Setelah itu, pilih keperluan SKCK, tentukan lokasi pengambilan di polda atau polres, dan pilih tanggal yang diinginkan.

Nah, baru setelah tahap online itu selesai, barulah warga perlu datang ke kantor. Datangi polres atau polda yang sudah dipilih, bawa KTP atau KK untuk mengisi blanko. Petugas kemudian akan mencetak SKCK-nya. Cukup sederhana, bukan? Andri berharap inovasi ini bisa bikin pelayanan publik lebih efisien dan nyaman buat semua.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar