Banyak warga yang masih datang ke kantor polsek untuk mengurus SKCK. Padahal, pelayanan itu sudah tak lagi tersedia di sana. AKBP Andri Kurniawan, Kapolres Serang, menjelaskan bahwa saat ini, surat keterangan catatan kepolisian hanya bisa diterbitkan di tingkat polres atau polda.
Kebijakan baru ini datang langsung dari Mabes Polri. Menurut Andri, perlu ada sosialisasi yang jelas agar masyarakat tidak salah paham.
Ujarnya, Kamis lalu. Ia mengimbau warga untuk memahami perubahan ini agar tak lagi buang waktu ke polsek.
Lalu, bagaimana caranya? Di sinilah peran aplikasi SuperApp Presisi. Andri menyarankan masyarakat memanfaatkan pendaftaran online lewat aplikasi itu jika ingin menghindari antrean panjang di kantor.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen