Alasan lainnya cukup praktis. Dibanding hari Senin sampai Kamis, aktivitas di kantor pemerintah pada hari Jumat dinilai tak terlalu padat. “Kita pilih juga Jumat karena memang hari ini setengah tidak sepenuh Senin sampai dengan Kamis,” tambahnya.
Meski begitu, Airlangga menekankan bahwa kegiatan produktif di sektor lain tidak boleh ikut mandek. Operasional perbankan dan pasar modal, misalnya, harus tetap berjalan lancar.
“Tapi pelayanan publik tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan,” pungkasnya.
Bagaimana dengan Perusahaan Swasta?
Nah, kalau untuk pekerja di sektor swasta, aturannya beda lagi. Penerapan WFH bagi karyawan swasta ini nanti akan diatur lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui sebuah Surat Edaran.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.
Jadwalnya pun tidak seragam. Kebijakan akan menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha. Jadi, fleksibel. “Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ucap dia.
Tak cuma soal WFH, Surat Edaran Menaker nantinya juga akan mengatur gerakan efisiensi pemakaian energi di tempat kerja. Jadi, hemat BBM cuma satu bagian dari upaya besar penghematan energi secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Kondisi Psikologis Korban Penyiraman Air Keras dari KontraS Dilaporkan Stabil
Polisi Tangkap Pengedar 100 Vape Berisi Narkoba Etomidate di Tanjung Priok
Yamaha Imbau Pemeriksaan Motor Usai Mudik Lebaran
Kolaborasi Swasta-Pemerintah Turunkan Angka Stunting di Maluku Utara