PN Serang Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Anak Politikus PKS

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:50 WIB
PN Serang Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Anak Politikus PKS

MURIANETWORK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon. Putusan ini dibacakan hakim pada Jumat (13/2/2026), dengan pertimbangan bahwa seluruh proses penentuan status tersangka hingga penahanan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Pertimbangan Hukum Hakim

Hakim Hendro Wicaksono, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka pada 2 Januari 2026 telah dilakukan secara prosedural dan sah. Menurut pertimbangan pengadilan, dasar penetapan itu didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan penafsirannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim Wicaksono secara rinci menjelaskan landasan hukum dari setiap langkah yang diambil penyidik. Penangkapan yang menyusul sehari setelah penetapan, menurutnya, juga memiliki dasar yang kuat.

"Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP," jelasnya.

Penahanan Dinyatakan Sah

Lebih lanjut, pengadilan juga menyatakan bahwa langkah penahanan terhadap tersangka telah memenuhi syarat. Hakim menegaskan bahwa proses tersebut tidak hanya mematuhi aspek formal administrasi, tetapi juga mempertimbangkan alasan mendesak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar