MURIANETWORK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon. Putusan ini dibacakan hakim pada Jumat (13/2/2026), dengan pertimbangan bahwa seluruh proses penentuan status tersangka hingga penahanan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Pertimbangan Hukum Hakim
Hakim Hendro Wicaksono, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka pada 2 Januari 2026 telah dilakukan secara prosedural dan sah. Menurut pertimbangan pengadilan, dasar penetapan itu didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan penafsirannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim Wicaksono secara rinci menjelaskan landasan hukum dari setiap langkah yang diambil penyidik. Penangkapan yang menyusul sehari setelah penetapan, menurutnya, juga memiliki dasar yang kuat.
"Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP," jelasnya.
Penahanan Dinyatakan Sah
Lebih lanjut, pengadilan juga menyatakan bahwa langkah penahanan terhadap tersangka telah memenuhi syarat. Hakim menegaskan bahwa proses tersebut tidak hanya mematuhi aspek formal administrasi, tetapi juga mempertimbangkan alasan mendesak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Artikel Terkait
Hakim Federal Hentikan Sementara Proyek Ballroom Mewah Trump di Gedung Putih
Bandara Ngurah Rai Layani 1,14 Juta Penumpang Saat Posko Lebaran 2026
Indonesia Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat Usai Tiga Pasukan Perdamaiannya Gugur di Lebanon
Swedia Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Polandia 3-2 dalam Drama Play-off