Di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, tadi pagi, Kejaksaan Agung mengumumkan rencananya. Mereka akan menghadirkan puluhan saksi dan ahli untuk mengungkap kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan, yang terjadi antara 2012 hingga 2021. Tak tanggung-tanggung, total ada 34 saksi dan 8 ahli yang siap diperiksa. Jaksa yakin, mereka punya kunci untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Direktur Penuntutan Jampidmil Kejagung, Zet Tadung Allo, dengan tegas menyampaikan hal itu di depan wartawan.
"Nanti ada 34 saksi yang akan kami periksa, 8 orang ahli yang akan kami pakai untuk meyakinkan majelis hakim bahwa apa yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini melawan hukum," ujar Zet, Selasa (31/3/2026).
Fokusnya jelas: membuktikan pelanggaran hukum oleh semua terdakwa. Sorotan utama jatuh pada CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, yang disebut-sebut meminta pembayaran tagihan. Yang jadi masalah, barang yang diadakan dalam proyek bermasalah itu konon tak berfungsi sama sekali sampai sekarang.
"Sehingga terdakwa Gabor Kuti yang meminta untuk dibayarkan seluruh tagihan yang tercantum dalam kontrak yang dilakukan secara melawan hukum dan juga barang-barang yang diadakan itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli juga tidak berfungsi hingga saat ini," paparnya lebih lanjut.
Zet menegaskan, negara takkan membayar satu sen pun tagihan yang lahir dari kejahatan. Dia berharap sidang berjalan cepat dan transparan.
"Kita harus membuktikan bahwa negara tidak wanprestasi dalam hal ini, tapi kami negara tidak akan membayar tagihan yang dilakukan berdasarkan kejahatan, fraud, ya. Sehingga oleh karena itu harus kita buktikan dalam persidangan ini dalam waktu persidangan ini mudah-mudahan dilakukan dengan peradilan yang cepat, murah, dan sederhana dengan asas keterbukaan," tegas Zet.
Kasus ini sendiri sudah menyeret nama-nama besar. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc, yang dulu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama warga negara AS Thomas Anthony Van Der Hayden, telah didakwa. Kerugian negara yang ditimbulkan sungguh fantastis: 21,3 juta dolar AS atau setara Rp 306,8 miliar. Angka itu mencakup pokok dan bunga yang harus dibayar.
Oditur dalam dakwaannya menyatakan, "Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden, dan Saudara Gabor Kuti Szilard (berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Pusat Jakarta Tahun 2022 Nomor PE.03.03/SR-067/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022) telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021."
Nama Gabor Kuti Szilard sendiri disebut dalam sidang hari ini. Namun, kehadirannya hanya secara hukum. Pria itu disidang secara in absentia alias tanpa kehadiran fisik, karena statusnya masih sebagai buronan atau DPO.
Artikel Terkait
Kebakaran Landa Auditorium Kampus Binus Cakra Jakarta Barat, 11 Mobil Damkar Dikerahkan
Menkeu Yakin IHSG Akan Menguat di Tengah Pelemahan Rupiah dan Ketegangan Global
Kejagung Tetapkan Pengusaha Tambang Sudianto Alias Aseng Tersangka Korupsi IUP di Kalbar
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Universitas Janabadra Diluncurkan Tepat 28 Tahun Jatuhnya Orde Baru