Suasana halalbihalal di Pendopo Bupati Lebak, Senin lalu, tiba-tiba memanas. Bupati Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang awalnya memberi arahan rutin pada ASN, tiba-tiba menyentil status rekam jejak wakilnya sendiri, Amir Hamzah. Menurut sejumlah saksi, Hasbi secara terbuka mengingatkan bahwa Amir adalah mantan narapidana kasus korupsi.
Kasus itu sendiri bermula dari Pilkada Lebak 2013. Kala itu, Amir yang pernah menjabat Wabup periode 2008-2013, maju lagi sebagai calon bupati berpasangan dengan Kasmin. Hasilnya? Mereka kalah dari Iti Octavia Jayabaya, kakak kandung Hasbi.
Tak terima, pasangan ini menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Nah, di sinilah masalah besar muncul. Dalam proses sengketa itu, Amir dan Kasmin terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Uang sebesar Rp 1 miliar itu mereka berikan dengan harapan bisa mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak. Upaya itu gagal total.
Pengadilan akhirnya memvonis Amir 3,5 tahun penjara plus denda Rp 150 juta pada Desember 2015. Rekan pasangannya, Kasmin, mendapat hukuman 3 tahun penjara.
Pertemuan dengan Kepala Dinas Jadi Pemicu
Sebelum menyentil masa lalu, Bupati Hasbi rupanya kesal dengan aktivitas Amir. Dalam sambutannya, ia menyinggung soal wewenang wakil bupati yang menurutnya kerap "bermain-main" dengan kepala dinas.
"Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 itu tugasnya jelas," tegas Hasbi.
Artikel Terkait
Pria Lansia Disiram Air Keras Saat Berangkat Salat Subuh di Bekasi
Polisi Tangkap Penadah Baru dan Temukan Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi
NATO Tembak Jatuh Rudal Iran yang Masuk Wilayah Udara Turki
Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 121 Dunia Usai FIFA Series 2026