Mulai Besok, ASN Gresik WFH Setiap Rabu, Kecuali 9 OPD Vital

- Selasa, 31 Maret 2026 | 09:20 WIB
Mulai Besok, ASN Gresik WFH Setiap Rabu, Kecuali 9 OPD Vital

Mulai besok, Rabu 1 April 2026, para ASN di lingkungan Pemkab Gresik punya jadwal baru. Mereka resmi bisa kerja dari rumah setiap hari Rabu. Kebijakan WFH ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah bilang, ini salah satu cara untuk menghemat energi.

Namun begitu, jangan bayangkan semua kantor bakal sepi. Ada sembilan organisasi perangkat daerah atau OPD yang nggak ikutan aturan ini. Mereka tetap harus masuk seperti biasa. Kenapa? Karena layanan mereka langsung bersinggungan dengan urusan publik.

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, yang menjelaskan soal pengecualian ini.

"Di sembilan OPD itu tidak mungkin WFH, kalau pun bisa paling satu dua pegawai. Nanti khusus sembilan OPD, misal ada pegawai yang mau WFH harus izin kami," katanya.

OPD yang dimaksud mencakup dinas-dinas vital. Sebut saja Dinas Perhubungan, Pendidikan, Sosial, dan Kesehatan beserta seluruh rumah sakit dan puskesmas di bawahnya. Lalu ada juga Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD, Kesbangpol, dan Mal Pelayanan Publik. Intinya, tempat-tempat yang pelayanannya harus tetap berjalan di hari Rabu.

Nah, untuk OPD lain di luar daftar tadi, ASN-nya boleh benar-benar kerja dari rumah. Tapi jangan salah, pengawasan tetap jalan. Agung menegaskan, peran pimpinan di tiap dinas jadi kunci.

"Jadi ada peran kepala dinas untuk mendukung program efisiensi energi ini. Siang atau setiap waktu, kepala dinas perlu absen mandiri untuk memantau pegawainya agar tetap di rumah," jelasnya.

Jadi, meski dari rumah, diharapkan produktivitas tetap terjaga. Aturan ini sepertinya jadi percobaan menarik. Di satu sisi ingin efisiensi, di sisi lain harus memastikan roda pemerintahan, terutama pelayanan, tidak terganggu. Kita lihat saja nanti hasilnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar