KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji, Termasuk Direktur Maktour

- Senin, 30 Maret 2026 | 23:00 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji, Termasuk Direktur Maktour

Di sisi lain, tersangka kedua, Asrul Azis Taba, diduga memberikan uang yang jauh lebih besar kepada Gus Alex: USD 406.000. Nilainya sungguh tak main-main. Perusahaan Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul konon mendapat keuntungan sekitar Rp 40,8 miliar.

Asep Guntur juga memberikan pernyataan yang cukup tegas terkait aliran dana ini.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Sdr. YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ungkapnya.

Kedua tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya tentu berat.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Ismail Adham maupun Asrul Azis Taba. Hilman Latief, yang namanya disebut sebagai penerima uang, juga belum memberikan komentar apa pun. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya.

Editor : Redaksi

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar