Di sisi lain, tersangka kedua, Asrul Azis Taba, diduga memberikan uang yang jauh lebih besar kepada Gus Alex: USD 406.000. Nilainya sungguh tak main-main. Perusahaan Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul konon mendapat keuntungan sekitar Rp 40,8 miliar.
Asep Guntur juga memberikan pernyataan yang cukup tegas terkait aliran dana ini.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Sdr. YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ungkapnya.
Kedua tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya tentu berat.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Ismail Adham maupun Asrul Azis Taba. Hilman Latief, yang namanya disebut sebagai penerima uang, juga belum memberikan komentar apa pun. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait
Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Bogor
Pelatih Bulgaria Apresiasi Perkembangan Timnas Indonesia Usai Kalah Tipis di Final FIFA Series
Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Halaman Rumah, Sopir Diduga Mengantuk
Herdman Soroti Potensi Doni Tri Pamungkas dan Beckham Putra Usai Kekalahan Timnas