KPK Beri Tahanan Rumah untuk Gus Yaqut, Publik Pertanyakan Prinsip Keadilan

- Senin, 23 Maret 2026 | 09:00 WIB
KPK Beri Tahanan Rumah untuk Gus Yaqut, Publik Pertanyakan Prinsip Keadilan

Gedung Merah Putih lagi-lagi memproduksi kejutan. Kali ini, dari ruang kerjanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang identik dengan rompi oranye dan sel tahanan yang dingin itu, tiba-tiba menunjukkan sisi lain. Sebuah sisi 'humanis' yang bagi banyak orang terasa janggal dan menimbulkan tanya.

Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, dilaporkan dapat status tahanan rumah. Keputusan ini langsung memicu gelombang pertanyaan. Apa ini murni langkah hukum, atau ada pertimbangan lain yang bermain? Apalagi untuk lembaga yang punya tradisi keras menahan tersangka di rutan.

Menurut sejumlah saksi, alasan yang beredar adalah 'permintaan keluarga'. Kalau cuma itu dasarnya, ya, kita patut prihatin. Objektivitas hukum seolah mati suri. Bayangkan, kalau alasan serupa bisa dipakai semua tahanan, pasti penjara akan sepi. Siapa yang tak ingin pulang ke kasur sendiri?

Sepanjang sejarahnya, KPK jarang sekali memberi fasilitas mewah seperti ini. Tradisinya jelas: penahanan di rutan. Alasannya pun masuk akal, demi efektivitas penyidikan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Ini berlaku untuk semua, tak peduli seberapa tinggi jabatannya dulu.

Lihat saja catatannya. Banyak nama besar pernah merasakan pengapnya sel di Guntur atau K4. Bahkan yang sakit sekalipun, seperti almarhum Lukas Enembe, hanya dibawa ke rumah sakit dengan penjagaan super ketat. Tidak serta-merta bebas tinggal di rumah.

Di sisi lain, KPK seharusnya paham. Setiap langkah mereka kini diawasi ketat oleh publik. Memberikan privilege tahanan rumah tanpa alasan medis yang mendesak atau penjelasan hukum yang transparan, terasa seperti diskriminasi yang telanjang. Ini berbahaya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar