Pasal 27 UUD 1945 sudah mengamanatkan kesetaraan di depan hukum. Prinsip "equality before the law" itu fundamental. Ketika prinsip itu dikorbankan untuk seorang mantan pejabat, martabat penegakan hukumlah yang dipertaruhkan. Rakyat kecil yang mencuri ayam bisa langsung dijebloskan, sementara pejabat tersangka korupsi malah bisa di rumah?
Keterbukaan KPK dalam kasus Gus Yaqut ini bukan lagi sekadar pilihan. Ini sebuah keharusan. Mereka harus bisa meyakinkan publik bahwa proses hukumnya tidak diskriminatif.
Percayalah, fondasi kepercayaan publik terhadap KPK sedang diuji. Sekali citra itu retak karena ada kesan 'perlakuan khusus', narasi tentang keadilan yang sama akan runtuh berantakan. Butuh waktu lama untuk membangunnya kembali.
Konteksnya juga sedang tidak baik-baik saja. Indeks Persepsi Korupsi kita stagnan, bahkan cenderung turun. Itu pertanda upaya pemberantasan korupsi kita mandek, atau malah mundur. Ketidaktegasan seperti ini hanya akan memperkeruh situasi.
Pada akhirnya, dalam perang melawan korupsi, musuh terbesarnya bukan cuma uang yang menguap. Tapi juga ketika keadilan mulai terlihat bisa ditawar. Itu yang paling mengkhawatirkan.
Artikel Terkait
Warga Swiss Ditahan di Bali Usai Hina Hari Raya Nyepi di Media Sosial
Satgas Damai Cartenz Korbankan Mudik Lebaran untuk Jaga Stabilitas di Kiwirok
Trump Bagikan Video Sketsa yang Perlihatkan PM Inggris Starmer Ketakutan Terima Teleponnya
Restoran Cibiuk di Garut Jadi Favorit Pemudik, Omzet Naik 50% Jelang Lebaran