KPK Beri Tahanan Rumah untuk Gus Yaqut, Publik Pertanyakan Prinsip Keadilan

- Senin, 23 Maret 2026 | 09:00 WIB
KPK Beri Tahanan Rumah untuk Gus Yaqut, Publik Pertanyakan Prinsip Keadilan

Pasal 27 UUD 1945 sudah mengamanatkan kesetaraan di depan hukum. Prinsip "equality before the law" itu fundamental. Ketika prinsip itu dikorbankan untuk seorang mantan pejabat, martabat penegakan hukumlah yang dipertaruhkan. Rakyat kecil yang mencuri ayam bisa langsung dijebloskan, sementara pejabat tersangka korupsi malah bisa di rumah?

Keterbukaan KPK dalam kasus Gus Yaqut ini bukan lagi sekadar pilihan. Ini sebuah keharusan. Mereka harus bisa meyakinkan publik bahwa proses hukumnya tidak diskriminatif.

Percayalah, fondasi kepercayaan publik terhadap KPK sedang diuji. Sekali citra itu retak karena ada kesan 'perlakuan khusus', narasi tentang keadilan yang sama akan runtuh berantakan. Butuh waktu lama untuk membangunnya kembali.

Konteksnya juga sedang tidak baik-baik saja. Indeks Persepsi Korupsi kita stagnan, bahkan cenderung turun. Itu pertanda upaya pemberantasan korupsi kita mandek, atau malah mundur. Ketidaktegasan seperti ini hanya akan memperkeruh situasi.

Pada akhirnya, dalam perang melawan korupsi, musuh terbesarnya bukan cuma uang yang menguap. Tapi juga ketika keadilan mulai terlihat bisa ditawar. Itu yang paling mengkhawatirkan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar