MAKI Kritik KPK Atas Perubahan Status Tahanan Yaqut yang Dinilai Tak Transparan

- Minggu, 22 Maret 2026 | 16:25 WIB
MAKI Kritik KPK Atas Perubahan Status Tahanan Yaqut yang Dinilai Tak Transparan

Kritik pedas dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Pemicunya? Kebijakan lembaga antirasuah itu yang mengubah status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, jadi tahanan rumah. Menurut MAKI, proses peralihan ini sama sekali tidak transparan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, tak menyembunyikan kekecewaannya. "Yang jadi masalah, pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut ini sangat mengecewakan," ujarnya kepada awak media, Minggu lalu.

"Pertama, tidak ada pengumuman resmi sama sekali," tegas Boyamin.

Informasi soal keberadaan Yaqut yang hilang dari Rutan KPK ini sebenarnya terungkap secara tak sengaja. Berawal dari kunjungan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), yang menjenguk suaminya saat Lebaran. Dari percakapan itulah, diketahui Yaqut sudah tak terlihat sejak Kamis. Baru setelah itu KPK angkat bicara, mengonfirmasi statusnya kini adalah tahanan rumah.

"Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel, ya tidak akan ketahuan," sindir Boyamin. Padahal, menurutnya, KPK seharusnya berpegang pada prinsip keterbukaan.

Boyamin mendesak KPK untuk segera memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka soal alasan perubahan status tersebut. Ia menangkap kesan kuat bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi hal ini. Sayangnya, upaya itu gagal total karena justru terbongkar dari dalam.

"Ini kan soal perlakuan. Waktu ditahan, diumumkan ke publik dengan rompi oranye dan diborgol. Nah, saat dialihkan ke tahanan rumah, mestinya juga diumumkan," paparnya panjang lebar.

"Yang bikin sakit, karena tidak diumumkan, akhirnya ketahuan dari orang lain. Lalu mereka buru-buru mengiyakan. Kesan ditutupi itu yang bikin masyarakat kecewa berat," sambung Boyamin.

Singkatnya, skandal kecil ini meninggalkan rasa getir. Bukan cuma soal perubahan status tahanan, tapi lebih pada cara KPK yang dianggap mengabaikan akuntabilitasnya sendiri.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar