Aturan pembatasan truk beroperasi di jalan arteri dan tol masih tetap berlaku. Hal ini ditegaskan Kementerian Perhubungan menjelang puncak arus balik Lebaran. Mereka juga mengingatkan para operator bus untuk taat aturan.
“Untuk selama arus balik ini, pembatasan angkutan barang, ya, sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, dan angkutan barang tambang masih dibatasi,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan.
Pernyataan itu disampaikannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (20/3/2026).
“Kami mengimbau kepada seluruh operator angkutan logistik, ya, untuk mengikuti, untuk menaati surat keputusan bersama yang sudah ditandatangani oleh Polri, Kementerian PU, dan Kementerian Perhubungan,” sambung Aan.
Nyatanya, selama arus mudik berlangsung, masih ditemukan truk sumbu tiga yang nekat melintas di jalan tol. Tak main-main, Kemenhub sudah mengeluarkan lebih dari 170 surat peringatan untuk operator yang kedapatan melanggar.
Artikel Terkait
Bejo Jahe Merah Dukung Mudik Gratis Jateng, Bagikan 32.000 Paket Produk
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri dan Ajak Perkuat Kebersamaan
Kapolri Imbau Pengelola Wisata Air Prioritaskan Keselamatan Jelang Lebaran
Tiga Hafizah Terpilih di Puncak Acara Mencari Hafiz 2026 Metro TV dan Baznas DKI