Pemprov Jabar Salurkan Bantuan Tahap Keempat untuk Warga Terdampak Penutupan Tambang di Bogor

- Rabu, 18 Maret 2026 | 10:15 WIB
Pemprov Jabar Salurkan Bantuan Tahap Keempat untuk Warga Terdampak Penutupan Tambang di Bogor

BANDUNG - Menjelang Idul Fitri 2026, ribuan warga di Kabupaten Bogor kembali merasakan uluran tangan pemerintah. Pemprov Jawa Barat baru saja melanjutkan penyaluran bantuan tahap keempat bagi mereka yang terdampak kebijakan penutupan tambang.

Bantuan ini menyasar 5.600 penerima manfaat di tiga kecamatan: Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin. Mekanismenya melalui program Bantuan Langsung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar, Moch Ade Afriandi, mengonfirmasi penyaluran itu pada Selasa (17/3/2026).

"Penyaluran melalui mekanisme Bantuan Langsung bagi masyarakat desa terdampak kebijakan penutupan tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor," katanya.

Caranya, bantuan disalurkan via buku tabungan Bank BJB yang dibagikan langsung ke warga. Ade berharap dana ini bisa meringankan beban ekonomi keluarga dan mendukung pemulihan pasca-tutupnya tambang.

Namun begitu, perjalanan menyalurkan kompensasi ini ternyata tak semulus yang dibayangkan. Ade mengakui prosesnya panjang dan harus bertahap. Penyebabnya, berkas administrasi dari warga yang masuk belum tertata rapi.

Belum lagi, usulan data dari perangkat desa sendiri berjalan lambat. Semua itu akhirnya memakan waktu, hingga sampai pada tahap penyiapan buku rekening bank.

"Jadi kemarin itu banyak yang mungkin mereka ingin cepat saja prosesnya," ujar Ade, menjelaskan kendala teknis yang dihadapi. "Misalkan nama Agus nomor 1 di KK, nah diharapkan oleh kami itu nomor 1 Agus juga di KTP-nya, jadi kita gak sulit mencari. Nah ini nomor 1 di dokumen KK Agus, di KTP-nya yang lain, jadi kan mencari dulu tuh. Jadi agak lama itu ya."

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar