KPK sendiri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Isfan Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Komisi ini berjanji akan mengantar kasus panas ini hingga ke persidangan.
Lantas, di mana letak masalahnya? Intinya ada pada pembagian kuota yang semrawut. Indonesia sebenarnya dapat jatah tambahan 20 ribu kuota untuk memangkas antrean panjang. Aturan mainnya jelas: 92% untuk haji reguler, dan sisanya 8% untuk kuota khusus.
Namun kenyataannya, menurut penyelidikan, pembagiannya malah dibagi rata sama-sama 50 persen. Penyimpangan inilah yang diduga jadi sumber masalah.
Dalam mengurai benang kusut ini, KPK telah memeriksa banyak pihak. Tak hanya pejabat di lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga sejumlah penyedia jasa travel umroh. Salah satu nama yang sempat dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah. Investigasi masih terus bergulir untuk mengungkap semua fakta.
Artikel Terkait
Polres Bogor Buka Bengkel Gratis di Pos Gadog untuk Pengendara ke Puncak
Pemprov Jabar Salurkan Bantuan Tahap Keempat untuk Warga Terdampak Penutupan Tambang di Bogor
Arus Mudik Lebaran Capai 1,1 Juta Kendaraan Keluar Jakarta, One Way Diterapkan
Polsek di Bogor Buka Layanan Gratis Titip Kendaraan Selama Mudik