KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Rabu, 18 Maret 2026 | 06:45 WIB
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK sendiri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Isfan Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Komisi ini berjanji akan mengantar kasus panas ini hingga ke persidangan.

Lantas, di mana letak masalahnya? Intinya ada pada pembagian kuota yang semrawut. Indonesia sebenarnya dapat jatah tambahan 20 ribu kuota untuk memangkas antrean panjang. Aturan mainnya jelas: 92% untuk haji reguler, dan sisanya 8% untuk kuota khusus.

Namun kenyataannya, menurut penyelidikan, pembagiannya malah dibagi rata sama-sama 50 persen. Penyimpangan inilah yang diduga jadi sumber masalah.

Dalam mengurai benang kusut ini, KPK telah memeriksa banyak pihak. Tak hanya pejabat di lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga sejumlah penyedia jasa travel umroh. Salah satu nama yang sempat dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah. Investigasi masih terus bergulir untuk mengungkap semua fakta.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar