Menurut Handi, ada manfaat lain dari pembatasan kuota ini. PTN bisa berhenti sekadar mengejar jumlah mahasiswa dalam skala besar demi pendapatan negara. Alih-alih, mereka bisa fokus pada hal yang lebih substansial: kualitas riset, inovasi, dan daya saing internasional.
“Tetapi PTN sudah harus menargetkan dalam beberapa waktu ke depan bisa masuk dalam rangking 50-100 kampus paling top di dunia,” katanya.
Ia secara tegas menyatakan PTN harus mulai menetapkan standar yang lebih tinggi di masa depan.
Poin penting lainnya yang ia soroti adalah peran vital PTS. Jumlah institusi dan mahasiswanya adalah mayoritas secara nasional. Karena itu, keadilan bagi PTS adalah kunci. Ini tentang memastikan jutaan mahasiswa tetap mendapat akses pendidikan berkualitas lewat kebijakan yang seimbang.
“Masa depan pendidikan tinggi Indonesia tidak hanya bergantung pada kekuatan perguruan tinggi negeri, tetapi juga pada kemampuan negara untuk memberdayakan perguruan tinggi swasta sebagai mitra strategis dalam membangun bangsa,” tutup Handi.
Pernyataannya ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Irfani meminta kebijakan itu ditelaah ulang karena dikhawatirkan justru menghambat akses. Tampaknya, perdebatan antara pemerataan akses dan peningkatan kualitas masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran Dominan ke Timur, Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek
Pemerintah Salurkan Rp72,75 Miliar untuk Tradisi Meugang Korban Banjir Aceh
Asing Borong Saham Emas dan Batu Bara Meski IHSG Tertekan
Ahli Ingatkan Pentingnya Persiapan Fisik untuk Mudik Lebaran 2026