Namun begitu, dalam pedoman yang dirilis, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap dilarang. Kecuali untuk beberapa pengecualian khusus yang sudah ditetapkan.
Untuk pertemuan, diperbolehkan dengan syarat ketat: maksimal 50 orang dan harus di lokasi yang memungkinkan mereka mencapai tempat perlindungan dengan cepat. Perusahaan dan bisnis juga boleh beroperasi, asal memenuhi prasyarat serupa tentang akses ke ruang aman.
Tapi pantai? Itu cerita lain. Kawasan pesisir tetap ditutup untuk umum. Larangan ini tampaknya belum akan dicabut dalam waktu dekat, mengingat situasi keamanan yang masih fluktuatif.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Mudik di Tol Situbondo Barat Meningkat Lebih dari 40 Persen
ASDP Hapus Aturan Geofencing, Tiket Kapal Kini Bisa Dibeli dari Mana Saja
FORMAS Buka Kantor di Beijing untuk Perkuat Jembatan Investasi Indonesia-China
Kapolsek Cileungsi Sikat Otak Perampok Lansia dengan Menyamar Jadi Petugas PLN