Polri/Ilustrasi MI
Menanggapi hal ini, Bidpropam Polda NTT tak tinggal diam. Mereka sudah bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah personel dan mengamankan barang bukti terkait aliran dana. Beberapa nama yang sudah diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menjaga integritasnya di mata publik.
“Polda NTT punya komitmen kuat untuk menindak tegas setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Penegakan disiplin dan kode etik kami lakukan secara profesional. Transparan dan akuntabel. Tujuannya satu: menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Henry.
Ia menambahkan ancaman sanksinya. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, sanksinya bisa sangat berat. Mulai dari sanksi berat hingga yang paling ekstrem: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bahkan, untuk memastikan keadilan, Polda NTT bersama Divpropam Polri berencana menggelar perkara khusus. Tujuannya jelas: menentukan status hukum lebih lanjut untuk perwira menengah yang diduga menjadi otak dalam kasus memalukan ini.
Artikel Terkait
Megawati Kirim Surat Ucapan Selamat untuk Pemimpin Tertinggi Iran Baru
Wapres Gibran Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan di Jalan
DPP PKB Berangkatkan 1.200 Warga Mudik Gratis ke Jateng dan Jatim
Korlantas: Angka Kematian Kecelakaan Mudik Turun 45% di Awal Operasi Ketupat 2026