Langkah Rismon ini sebenarnya punya preseden. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SP3 untuk dua tersangka lain: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan terhadap keduanya terjadi setelah mereka menemui Jokowi di Solo awal Januari lalu.
Pasca pertemuan itu, Jokowi sendiri berharap kasusnya diselesaikan dengan pendekatan RJ. Eggi dan Damai pun mengajukan permohonan, yang akhirnya dikabulkan polisi.
Akibatnya, dari delapan tersangka awal, sekarang tinggal enam orang yang masih berstatus tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama menyebut nama Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara di klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa.
Dengan langkah Rismon ini, apakah akan menyusul penghentian kasus berikutnya? Polisi masih menggelar perkara, dan prosesnya terus berjalan.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Pesisir Indonesia pada Maret 2026
Presiden Prabowo Hadiri Perayaan HUT Pertama Danantara
Anggota MPR Siti Mukaromah Ajak Perempuan Banyumas Perkuat Empat Pilar dan Peran di Keluarga
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap, Sita Uang Rp 757 Juta