Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice

- Rabu, 11 Maret 2026 | 15:25 WIB
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice

Langkah Rismon ini sebenarnya punya preseden. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SP3 untuk dua tersangka lain: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan terhadap keduanya terjadi setelah mereka menemui Jokowi di Solo awal Januari lalu.

Pasca pertemuan itu, Jokowi sendiri berharap kasusnya diselesaikan dengan pendekatan RJ. Eggi dan Damai pun mengajukan permohonan, yang akhirnya dikabulkan polisi.

Akibatnya, dari delapan tersangka awal, sekarang tinggal enam orang yang masih berstatus tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama menyebut nama Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara di klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa.

Dengan langkah Rismon ini, apakah akan menyusul penghentian kasus berikutnya? Polisi masih menggelar perkara, dan prosesnya terus berjalan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar