Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali mencatat perkembangan. Kali ini, Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu dari delapan tersangka, mengambil langkah serupa dengan dua terdakwa sebelumnya. Dia mengajukan permohonan penyelesaian lewat restorative justice atau RJ.
Surat permohonannya sudah masuk ke penyidik Polda Metro Jaya sekitar seminggu yang lalu.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, pada Rabu (11/3/2026).
Menurut Iman, Rismon bahkan datang langsung ke Polda hari ini. Tujuannya sederhana: menanyakan perkembangan permohonannya itu. Saat ini, tim penyidik masih memproses dokumen dan permintaan RJ tersebut.
"Hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," kata Iman.
"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," tambahnya.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Pesisir Indonesia pada Maret 2026
Presiden Prabowo Hadiri Perayaan HUT Pertama Danantara
Anggota MPR Siti Mukaromah Ajak Perempuan Banyumas Perkuat Empat Pilar dan Peran di Keluarga
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap, Sita Uang Rp 757 Juta