Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Mulai Ditahan di Pekanbaru, Terdakwa Pemerasan Rp 7 Miliar

- Rabu, 11 Maret 2026 | 11:30 WIB
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Mulai Ditahan di Pekanbaru, Terdakwa Pemerasan Rp 7 Miliar

Beberapa anggota keluarga yang menyaksikan dari dekat terlihat jelas tak kuasa menahan haru. Pemindahan penahanan Abdul Wahid dari Jakarta ke Pekanbaru ini memang untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. Sidangnya akan digelar di Pengadilan Tipikor setempat. Menurut penjelasan KPK, pelimpahan tersangka dan berkas perkara ini adalah prosedur standar agar persidangan bisa segera dilangsungkan di wilayah hukum dimana kejadiannya diduga terjadi.

Abdul Wahid sendiri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2025 lalu. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Intinya, ia diduga meminta potongan dana atau yang sering disebut 'jatah preman' dari sejumlah proyek di Dinas PUPR-PKPP. Nilainya tak main-main, mencapai sekitar Rp 7 miliar.

Lebih lanjut, ada ancaman mencopot jabatan bagi pejabat yang berani menolak permintaan itu. Ia akhirnya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Bukan cuma dia, ajudannya yang bernama Marjani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ini adalah babak baru yang suram bagi politik Riau. Dengan tersangkanya Abdul Wahid, berarti sudah empat gubernur berturut-turut di provinsi penghasil minyak itu yang terjerat kasus korupsi. Sebuah rekor yang sama sekali tidak membanggakan. Untuk sekarang, Abdul Wahid akan menghabiskan waktu di balik jeruji Rutan Sialang Bungkuk, menunggu jalannya persidangan yang akan menentukan nasibnya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar