Jakarta – Di tengah upaya pemerintah mengawinkan pelestarian alam dan budaya, dua kementerian akhirnya meresmikan kerja sama. Pada Selasa (10/3/2026) lalu, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan menandatangani Nota Kesepahaman di Jakarta. Ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan langkah strategis untuk menyelaraskan pengelolaan hutan dengan nilai-nilai budaya yang hidup di dalamnya.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, hadir dengan semangat yang jelas. Baginya, hutan lebih dari sekadar paru-paru dunia. “Hutan adalah rumah, identitas, dan warisan leluhur bagi banyak masyarakat kita,” ujarnya.
Ia lantas membeberkan data. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekitar 366 ribu hektar kawasan sudah ditetapkan sebagai hutan adat. Pengelolaannya diserahkan kepada Masyarakat Hukum Adat. Targetnya pun ambisius: dalam empat tahun ke depan, angka itu harus meroket hingga 1,4 juta hektar.
“Jadi, menjaga hutan itu sebenarnya sama dengan menjaga budaya kita sendiri,” tegas Raja Juli.
Di sisi lain, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan dasar konstitusional dari langkah ini. Ia mengutip Pasal 32 UUD 1945, yang mewajibkan negara memajukan kebudayaan. Namun, Fadli sadar betul bahwa tugas berat ini bukan cuma tanggung jawang satu kementerian.
Artikel Terkait
WNI Bercerita 10 Bom Melintas di Atas KBRI Teheran Saat Evakuasi
DPR Gelar Uji Kelayakan 10 Calon Pimpinan OJK Besok
Iran Tawarkan Akses Selat Hormuz bagi Negara yang Usir Dubes AS dan Israel
Mayat Perempuan Muda Ditemukan Terbungkus Karung di Bantaran Sungai Denai