Barang bukti awal pun berhasil diamankan. Beberapa di antaranya cukup krusial: laporan awal dugaan pelecehan dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, keputusan terkait pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan riwayat percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor. Barang-barang ini menjadi titik terang untuk merangkai kronologi kejadian.
Dari pendalaman sementara, gambaran modus operandi pelaku mulai jelas. Posisinya sebagai kepala pelatih rupanya dimanfaatkan untuk mendekati dan kemudian menargetkan atlet-atlet putri tersebut.
"Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,"
terang Nurul lebih rinci.
Penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik, menurut Nurul, masih bekerja keras mendalami kasus dan mengumpulkan alat bukti lain yang diperlukan. Untuk kasus berat ini, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, juncto Pasal 15. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya, menunggu keadilan bagi para korban.
Artikel Terkait
IRGC Klaim Luncurkan Serangan Rudal ke Fasilitas AS dan Israel, Sistem Pertahanan Israel Berupaya Mencegat
Polri Resmikan 16 Pusat Studi untuk Hadapi Tantangan Keamanan Kompleks
Polresta Serang Kota Siapkan Rest Area KM 68 sebagai Penyangga Kemacetan Mudik 2026
Panglima TNI Jelaskan Status Siaga 1: Uji Kesiapan Hadapi Bencana Alam