Untuk mengakses layanan ini, kamu punya beberapa pilihan. Bisa lewat dunia maya, atau kalau mau, datang langsung juga bisa.
1. Lapor Lewat Website (Untuk Pengaduan)
Pertama, buka situs poskothr.kemnaker.go.id. Setelah itu, login pakai akun Siap Kerja milikmu. Kalau belum punya, daftar dulu. Begitu masuk, cari dan klik menu "Pengaduan THR". Kamu lalu diminta memilih provinsi dan kabupaten/kota tempat perusahaanmu berdiri. Pilih nama perusahaannya, isi data serta jelaskan masalahnya secara detail. Terakhir, klik "Laporkan" dan tunggu respons dari petugas.
2. Konsultasi Lewat Website
Caranya mirip. Akses dashboard yang sama dan login. Bedanya, kali ini pilih opsi "Konsultasi THR". Setelah memilih wilayah perusahaan, akan muncul kolom chat. Klik kolom itu, isi data-data yang diminta, lalu mulai obrolan dengan petugas konsultan.
3. Via WhatsApp
Mau yang lebih praktis? Bisa juga hubungi nomor 081280001112 lewat WhatsApp. Baik untuk konsultasi ringan maupun awal pengaduan.
4. Datang Langsung ke Posko
Kalau lebih nyaman bertemu langsung, kamu bisa datang ke kantor Posko THR 2026 Kemnaker. Lokasinya ada di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) di Jakarta Selatan. Sampaikan keluhan atau pertanyaanmu langsung pada petugas yang berjaga di sana.
Intinya, jangan diam saja kalau hakmu tidak dipenuhi. Semua pengaduan yang masuk, baik online maupun offline, akan ditindaklanjuti oleh pengawas yang bertugas.
Artikel Terkait
Wamendagri Desak Pemda Jabar Perkuat Anggaran dan Data untuk Tangani Kasus TBC
Mayat dalam Boks Kontainer Ditemukan di Pinggir Sungai Medan Denai
Tiga Pemain Persib Masuk Daftar Sementara Timnas untuk FIFA Series 2026
Jasa Marga Beri Diskon Tol 30% untuk Mudik dan Balik Lebaran 2026