Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan perkara yang cukup menyita perhatian publik. Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi, atau yang akrab disebut Bon Jowi, memang tak sepenuhnya menang. Tapi putusan ini memberi angin segar. Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan mereka terkait studi Presiden Joko Widodo di UGM.
Termohonnya ya Universitas Gadjah Mada itu sendiri. Perkara bernomor 055/X/KIP-PSI/2025 ini digelar di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa lalu.
Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, yang membacakan amar putusan.
Begitu bunyi putusan yang dibacakannya. Lalu, dokumen apa saja yang akhirnya dinyatakan terbuka? Daftarnya cukup panjang.
Artikel Terkait
Turki Kerahkan Sistem Patriot ke Malatya Usai Intercept Rudal Iran Kedua
Ammar Zoni dan Hayati Kamelia Putus, Zeda Salim Sindir dengan Unggahan Kena Prank
Bappisus: Status Siaga 1 TNI Hanya Prosedur Rutin Jelang Lebaran
Warga Lempar Oli ke Toko Diduga Jual Tramadol, Polisi Selidiki