Mulai 9 Maret 2026 mendatang, operasional 492 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera akan dihentikan sementara. Penyebabnya? Ratusan dapur itu ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Penutupan ini tak punya batas waktu yang pasti.
Harjito, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, bersikukuh soal kewajiban ini. Menurutnya, setiap SPPG yang sudah berjalan wajib mematuhi standar higiene dan sanitasi. Caranya ya dengan mendaftar dan diverifikasi SLHS-nya di dinas kesehatan daerah masing-masing.
"Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,"
ujar Harjito dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Dia menegaskan, aturan ini berlaku khusus untuk dapur yang telah beroperasi lebih dari sebulan namun belum mendaftar. Data 492 SPPG tadi sendiri dikumpulkan dari laporan Koordinator Regional yang turun langsung memantau lapangan di provinsi-provinsi se-Sumatera.
Di sisi lain, Harjito juga membuka pintu. Dia bilang, penutupan ini bukan akhir segalanya.
Artikel Terkait
Banjir Bandang di Buleleng Tewaskan Dua Warga, Dua Masih Hilang
Gempa M5,7 Guncang Lebong, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Lebong Bengkulu, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
500 Anak Yatim dan Dhuafa Malang Raya Buka Puasa Bersama Alumni UWG dan LPS