"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," papar Budi Hermanto pada Jumat (6/3).
Alasan kedua, ia juga mangkir dari kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan berbeda: 23 Februari dan 5 Maret 2026. Lagi-lagi, tanpa alasan yang bisa diterima. Polisi merasa tindakannya menghambat penyidikan.
Kombinasi semua hal itulah yang berujung pada penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, tepatnya pukul 21.50 WIB.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan," tegas Budi.
Sebelum dibawa ke tahanan, ada prosedur standar yang dijalani Richard Lee. Tim kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya memeriksanya. Hasilnya normal tensi, saturasi, dan suhu tubuhnya baik, sehingga dinyatakan layak untuk ditahan.
Barang-barang pribadinya yang tak terkait dengan kasus, sudah dititipkan kepada kuasa hukumnya. Proses hukum kini terus berjalan.
Artikel Terkait
Valorant Gelar Event FTW Night Queue dengan Hadiah Eksklusif Mulai Maret 2026
Presiden Iran Kecam AS-Israel dalam Telepon dengan Putin, Desak Dukungan Internasional
Malut United Tantang PSM Makassar yang Terpuruk di BRI Liga 1
Kapolri Pimpin Aksi Tanam Jagung Nasional, Targetkan Produksi Hampir 2 Juta Ton