Polisi akhirnya meringkus tujuh anggota geng yang selama ini bikin resah warga Gresik, Jawa Timur. Aksi mereka brutal: dua pemuda menjadi korban pengeroyokan.
Yang mencengangkan, mayoritas pelaku ternyata masih belia. Usia mereka berkisar 16 hingga 22 tahun, dan kebanyakan masih berstatus pelajar. Mereka berasal dari berbagai desa di Kecamatan Manyar. Polisi menyebut nama-nama mereka: FKH (22), CH (20), MFA (17), MDN (17), DV (17), lalu HM dan DA yang masing-masing masih 16 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaja, kelompok ini punya nama yang cukup terkenal di kalangan mereka.
"Mereka tergabung dalam kelompok gangster yang mengatasnamakan diri Sparta dan melakukan aksi kekerasan secara berkelompok," jelas Arya, Jumat lalu.
Kejadian pengeroyokan itu sendiri berlangsung mencekam. Lokasinya di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Saat itu, korban IAM (18) dan temannya, Y, baru saja mengantar seorang rekan. Mereka melintas dengan motor.
Tiba-tiba saja, salah seorang pelaku menendang motor mereka. "Korban saat melintas tiba-tiba sepeda motornya ditendang hingga oleng dan menabrak taman bundaran," cerita Arya menggambarkan kejadian itu.
Nah, begitu jatuh, dua pemuda itu langsung diserbu. Mereka dipukuli, ditendang, bahkan tak luput dari lemparan batu. Sepeda motor korban pun dirusak dalam aksi itu. Sungguh tak berperikemanusiaan.
"Korban mengaku dikeroyok sekitar 10 orang. Ada yang menendang kaki korban, memukul tangan korban, hingga melempar batu ke arah helm korban," ungkap Arya merinci kekerasan yang dialami korban.
Dari tujuh orang yang berhasil diamankan, polisi kini masih mendalami jaringan dan motif di balik aksi Sparta ini. Masyarakat setempat berharap, penangkapan ini bisa menghentikan aksi-aksi serupa yang selama ini menebar ketakutan.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Modus Helikopter hingga Plat Palsu dalam Penyalahgunaan BBM Subsidi
ALMI Belum Temukan Investor, Upaya Penuhi Free Float Masih Terkendala
Polisi Selidiki Pencurian Motor dengan Modus Penyamaran Tukang Rongsok di Cipayung
Anggota DPR Dorong OJK dan BNI Segera Tuntaskan Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar