Persidangan praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir. Kali ini, giliran KPK yang memberikan jawaban resmi atas gugatan yang diajukan Yaqut untuk membebaskan dirinya dari status tersangka kasus korupsi kuota haji.
Di sidang sebelumnya, Yaqut tentu saja sudah memaparkan sejumlah alasan mengapa penetapan tersangka itu dianggap keliru. Nah, sekarang kita dengar bantahan dari lembaga antirasuah itu.
Intinya, KPK berpendapat bahwa sebagian besar dalil yang diajukan tim hukum Yaqut sebenarnya keluar dari wewenang hakim praperadilan. Menurut mereka, permohonan itu mengandung apa yang disebut error in objecto salah sasaran, begitu kira-kira.
"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi lingkup kewenangan hakim Praperadilan,"
Begitu penjelasan Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Mereka bersikukuh bahwa ruang lingkup praperadilan itu terbatas, mengacu pada Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP, plus putusan MK dan PERMA yang relevan.
Hal-hal teknis seperti dokumen penetapan tersangka, misalnya, dianggap KPK sekadar administrasi penyidikan. Bukan upaya paksa. Jadi, urusan seperti itu bukan ranah praperadilan. Begitu pula dengan soal penghitungan kerugian negara atau pilihan hukum acara yang dipakai.
"Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup praperadilan,"
Tim KPK menambahkan,
"Demikian pula dengan kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo bukan merupakan lingkup Praperadilan."
Mereka juga mengingatkan batasan prosedural. Hakim praperadilan cuma satu orang dan sidangnya harus selesai dalam tujuh hari. Waktu yang sangat singkat untuk menilai materi perkara korupsi yang kompleks. Karena itu, KPK meminta hakim menolak permohonan Yaqut.
Alasannya? Dalil-dalil yang diajukan dianggap mencampuradukkan kewenangan pengadilan korupsi dengan kewenangan praperadilan. Akibatnya, permohonan itu jadi terkesan kabur, atau dalam bahasa hukum mereka: obscuur libel.
Sidang pun berlanjut. Kita lihat saja bagaimana hakim nanti memutuskan tarik-ulur wewenang yang cukup alot ini.
Artikel Terkait
WNA AS di Canggu Diamankan Polisi Atas Dugaan Penipuan COD Barang Elektronik Rp58 Juta
Trump: Perpanjangan Gencatan Senjata dengan Iran Sangat Tidak Mungkin
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Jakarta Selatan dan Timur pada Hari Kartini
KPK Serahkan Dua Apartemen Sitaan Korupsi Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas