Di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3) lalu, Mellisa Anggraini tak bisa menyembunyikan nada skeptisnya. Sebagai kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ia mempertanyakan dasar utama yang digunakan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka: besaran kerugian negara.
“Hasil audit itu tidak pernah muncul ya,” ucap Mellisa, usai sidang praperadilan.
“Artinya Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara ya.”
Pertanyaannya cukup menggelitik. Soalnya, nilai dugaan kerugian dalam kasus kuota haji ini ibarat air laut selalu pasang-surut. Awalnya, KPK menyebut angka fantastis, Rp1 triliun. Tak lama kemudian, berubah jadi Rp1,6 triliun. Lalu, tiba-tiba melorot drastis menjadi Rp622 miliar. Perubahan yang fluktuatif ini, menurut Mellisa, justru mengaburkan kejelasan perkara. “Itu juga kami masih mempertanyakan,” tambahnya.
Namun begitu, KPK punya jawabannya. Lewat tim biro hukumnya, lembaga antirasuah itu menyatakan angka Rp622 miliar itu bukan asal comot. Nilai itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dari BPK yang disampaikan kepada termohon melalui surat BPK RI Nomor 36 tahun 2026, yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41," papar perwakilan KPK di sidang.
Mereka meyakini unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi, merujuk pada Pasal 11 ayat 1 huruf b UU KPK. Intinya, KPK merasa punya pijakan hukum yang cukup kuat.
Di sisi lain, publik mungkin bertanya-tanya soal status kedua tersangka. Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi hingga berita ini diturunkan, keduanya belum juga ditahan. Meski begitu, KPK sudah mengantisipasi kemungkinan kabur dengan meminta Dirjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri hingga Agustus 2026.
Geliat penyidikan ternyata cukup gencar. Penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari kediaman Yaqut di Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah, hingga ruang kerja Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah di Kemenag. Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan. Dokumen, barang elektronik, bahkan mobil dan properti turut disita untuk mengungkap jaringan kasus ini.
Kasus ini jelas masih panjang. Praperadilan yang digugat oleh kuasa hukum Yaqut mungkin baru babak awal. Pertarungan argumen soal ada-tidaknya kerugian negara, dan besaran yang valid, akan menjadi pertarungan kunci. Satu hal yang pasti, jalan menuju ruang pengadilan utama masih berliku.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis di Apartemen Jakarta Pusat
Wakil Ketua KPK Ungkap Pola Pencucian Uang Korupsi Lewat Selingkuhan
Kementerian Keuangan Buka 380 Lowongan CPNS Bea Cukai, Termasuk untuk Lulusan SMA
Pria Ditemukan Tewas Terapung di Sungai Pakansari Cibinong