Di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3) lalu, Mellisa Anggraini tak bisa menyembunyikan nada skeptisnya. Sebagai kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ia mempertanyakan dasar utama yang digunakan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka: besaran kerugian negara.
“Hasil audit itu tidak pernah muncul ya,” ucap Mellisa, usai sidang praperadilan.
“Artinya Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara ya.”
Pertanyaannya cukup menggelitik. Soalnya, nilai dugaan kerugian dalam kasus kuota haji ini ibarat air laut selalu pasang-surut. Awalnya, KPK menyebut angka fantastis, Rp1 triliun. Tak lama kemudian, berubah jadi Rp1,6 triliun. Lalu, tiba-tiba melorot drastis menjadi Rp622 miliar. Perubahan yang fluktuatif ini, menurut Mellisa, justru mengaburkan kejelasan perkara. “Itu juga kami masih mempertanyakan,” tambahnya.
Namun begitu, KPK punya jawabannya. Lewat tim biro hukumnya, lembaga antirasuah itu menyatakan angka Rp622 miliar itu bukan asal comot. Nilai itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artikel Terkait
Kolaborasi Tiga Lembaga Gelar Pelatihan Ekonomi Syariah untuk 500 Penyandang Disabilitas
OJK dan Bareskrim Geledah PT MASI Usut Dugaan Manipulasi IPO
Sistem Pertahanan NATO Tembak Jatuh Rudal Iran yang Menuju Wilayah Udara Turki
Imigrasi Bogor Tangkap 13 WN Jepang Diduga Pelaku Penipuan Online