Di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3) lalu, Mellisa Anggraini tak bisa menyembunyikan nada skeptisnya. Sebagai kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ia mempertanyakan dasar utama yang digunakan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka: besaran kerugian negara.
“Hasil audit itu tidak pernah muncul ya,” ucap Mellisa, usai sidang praperadilan.
“Artinya Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara ya.”
Pertanyaannya cukup menggelitik. Soalnya, nilai dugaan kerugian dalam kasus kuota haji ini ibarat air laut selalu pasang-surut. Awalnya, KPK menyebut angka fantastis, Rp1 triliun. Tak lama kemudian, berubah jadi Rp1,6 triliun. Lalu, tiba-tiba melorot drastis menjadi Rp622 miliar. Perubahan yang fluktuatif ini, menurut Mellisa, justru mengaburkan kejelasan perkara. “Itu juga kami masih mempertanyakan,” tambahnya.
Namun begitu, KPK punya jawabannya. Lewat tim biro hukumnya, lembaga antirasuah itu menyatakan angka Rp622 miliar itu bukan asal comot. Nilai itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artikel Terkait
BMKG Siapkan Layanan Prakiraan Cuaca Khusus Mudik Lebaran 2026
Arus Mudik di Simpang Ajibarang Masih Lengang, Puncak Diprediksi Kamis
Mensos Gus Ipul Tegaskan Data Akurat Kunci Utama Bansos Tepat Sasaran
Analisis: Gejolak Timur Tengah Bisa Jadi Peluang Industrialisasi Indonesia