Buruh dan pekerja punya hak yang jelas soal Tunjangan Hari Raya. Pemerintah, lewat Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, baru aja mengingatkan semua pihak lewat surat edaran resmi. Intinya sih, THR harus cair tepat waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba. Dan yang nggak kalah penting, bayarannya harus penuh, tanpa boleh dicicil sedikitpun.
Surat itu ditujukan ke semua gubernur di Indonesia dan resmi disebarluaskan hari ini. Menurut Yassierli, aturan mainnya tetap merujuk pada regulasi yang udah ada, yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Jadi, landasan hukumnya jelas, nggak ada yang perlu diperdebatkan lagi.
“Surat edaran ini kami tunjukkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,”
katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Nah, siapa sebenarnya yang berhak dapat THR? Aturannya cukup sederhana. Pekerja atau buruh yang udah punya masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, sudah berhak. Baik itu karyawan tetap maupun yang kontrak, selama hubungan kerjanya sah, harus dapat.
“Yang kedua bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih,”
jelas Yassierli lagi. Poin ini penting buat mencegah perusahaan main-main dengan status pekerja.
Soal waktu pembayaran, pemerintah benar-benar tegas. Batas waktunya H-7. Tapi Yassierli bahkan ngajakin perusahaan-perusahaan untuk lebih baik bayar lebih awal kalau bisa. Jangan nunggu mepet deadline.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko tadi, dalam surat edaran kami kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,”
sebutnya.
Di sisi lain, ada penegasan keras soal cara bayarnya. Jangan harap bisa dicicil. Perusahaan wajib mengeluarkan THR sekaligus, penuh, sesuai hitungan yang berlaku. Ini bukan hal baru sebenarnya, tapi seringkali masih ada pelanggaran di lapangan. Makanya, lewat surat edaran ini, pemerintah ingin semua pihak patuh. Agar saat hari raya tiba, pekerja bisa benar-benar menikmati hasil jerih payahnya tanpa ada beban.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tapanuli Selatan
DPR Minta Kejelasan Pemerintah soal Nasib RUU Inisiatif, Termasuk Perlindungan PRT
Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 203 Miliar
Iran Tegaskan Hak Nuklirnya Tak Bisa Ditawar, Desak AS Tunjukkan Itikad Baik