Badan Gizi Nasional Bantah Isu Unggah Menu MBG Bisa Kena UU ITE

- Selasa, 03 Maret 2026 | 08:50 WIB
Badan Gizi Nasional Bantah Isu Unggah Menu MBG Bisa Kena UU ITE

Beredar kabar yang bikin heboh belakangan ini: katanya, orang tua yang mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) anaknya di media sosial bisa kena pasal UU ITE. Tapi, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana langsung buka suara. Dia dengan tegas membantah isu itu.

“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan kepada wartawan, Selasa lalu.

Menurutnya, justru sebaliknya. Unggahan-unggahan dari masyarakat itu sangat membantu. Bagi BGN pusat, foto-foto menu yang beredar di medsos itu jadi alat monitoring yang spontan dan jujur. Mereka bisa melihat langsung kualitas layanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Jadi, transparansi macam ini justru diapresiasi, bukan dilarang.

“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” katanya lagi.

Di sisi lain, Dadan mengaku heran dengan munculnya informasi ancaman hukum tersebut. Dia menegaskan, dirinya secara pribadi tak pernah sekalipun menyampaikan hal semacam itu. Tidak ada larangan, apalagi ancaman pemidanaan, bagi siapapun yang membagikan informasi menu MBG.

“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” tegasnya.

Pesan terakhirnya sederhana: masyarakat diminta lebih cermat. Jangan mudah percaya pada potongan informasi yang sumbernya tak jelas. Yang terjadi justru, setiap unggahan menu itu adalah bentuk partisipasi publik yang mereka tunggu-tunggu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar