Beredar kabar yang bikin heboh belakangan ini: katanya, orang tua yang mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) anaknya di media sosial bisa kena pasal UU ITE. Tapi, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana langsung buka suara. Dia dengan tegas membantah isu itu.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan kepada wartawan, Selasa lalu.
Menurutnya, justru sebaliknya. Unggahan-unggahan dari masyarakat itu sangat membantu. Bagi BGN pusat, foto-foto menu yang beredar di medsos itu jadi alat monitoring yang spontan dan jujur. Mereka bisa melihat langsung kualitas layanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Jadi, transparansi macam ini justru diapresiasi, bukan dilarang.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” katanya lagi.
Di sisi lain, Dadan mengaku heran dengan munculnya informasi ancaman hukum tersebut. Dia menegaskan, dirinya secara pribadi tak pernah sekalipun menyampaikan hal semacam itu. Tidak ada larangan, apalagi ancaman pemidanaan, bagi siapapun yang membagikan informasi menu MBG.
“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” tegasnya.
Pesan terakhirnya sederhana: masyarakat diminta lebih cermat. Jangan mudah percaya pada potongan informasi yang sumbernya tak jelas. Yang terjadi justru, setiap unggahan menu itu adalah bentuk partisipasi publik yang mereka tunggu-tunggu.
Artikel Terkait
Indonesia Kecam Serangan Mematikan terhadap Pasukan Perdamaian Prancis di Lebanon
Polisi Dubai Tangkap Daniel Kinahan, Buronan Irlandia yang Diduga Otak Geng Kriminal
BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp28 Miliar di Kasus Aek Nabara Secara Bertahap
Prajurit UNIFIL Tewas Ditembak di Lebanon Selatan, Prancis Tuduh Kelompok Bersenjata