Oleh: Lidya Thalia.S
Jakarta – Kabar baru datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Mereka baru saja merilis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang intinya mengatur Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang biasa kita dengar sebagai BOSP. Aturan ini sudah ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan resmi berlaku mulai 6 Februari lalu.
Kalau dilihat lebih dalam, regulasi ini punya dua sisi. Di satu sisi, ia memperkuat afirmasi untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil. Namun begitu, di sisi lain, aturan ini juga memperketat sistem pelaporannya. Jadi, ada semacam keseimbangan antara dukungan dan akuntabilitas.
Menurut Mu’ti, dana BOSP bukan sekadar bantuan biasa. “Ini adalah investasi negara,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (2/3/2026).
“Tujuannya jelas, memastikan setiap anak Indonesia, di mana pun dia berada, bisa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Iran Akui Situs Nuklir Natanz Diserang AS dan Israel
Iran Klaim Serang Kapal Induk AS, CENTCOM Bantah dan Konfirmasi Korban Jiwa
Survei Dinkes: 75 Ribu Pelajar di Bandung Terindikasi Gangguan Kesehatan Mental
Iran Klaim Serang Kantor Netanyahu dan Markas Komandan AU Israel dengan Rudal Kheibar