Permendikdasmen Baru Perkuat Dana BOSP untuk Sekolah Terpencil, Perketat Akuntabilitas

- Senin, 02 Maret 2026 | 16:45 WIB
Permendikdasmen Baru Perkuat Dana BOSP untuk Sekolah Terpencil, Perketat Akuntabilitas

Oleh: Lidya Thalia.S


Jakarta – Kabar baru datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Mereka baru saja merilis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang intinya mengatur Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang biasa kita dengar sebagai BOSP. Aturan ini sudah ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan resmi berlaku mulai 6 Februari lalu.

Kalau dilihat lebih dalam, regulasi ini punya dua sisi. Di satu sisi, ia memperkuat afirmasi untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil. Namun begitu, di sisi lain, aturan ini juga memperketat sistem pelaporannya. Jadi, ada semacam keseimbangan antara dukungan dan akuntabilitas.

Menurut Mu’ti, dana BOSP bukan sekadar bantuan biasa. “Ini adalah investasi negara,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (2/3/2026).

“Tujuannya jelas, memastikan setiap anak Indonesia, di mana pun dia berada, bisa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara,” lanjutnya.

Nah, untuk skemanya sendiri, aturan ini mencakup Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan. Skemanya dibagi jadi tiga: Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Yang menarik, sekolah di daerah khusus tetap dijamin pendanaannya. Sekalipun jumlah muridnya sedikit, mereka tidak akan kehilangan haknya. Ini tentu angin segar bagi pendidikan di pelosok.

Tapi, di balik kemudahan itu ada ketatnya aturan pelaporan. Semua pengelolaan dana kini wajib lewat ARKAS, sistem yang terintegrasi penuh dengan Dapodik secara real-time. Artinya, transparansi jadi kunci utama. Sekolah yang ketahuan terlambat melapor, atau malah tidak melaporkan penggunaan dananya, bakal kena konsekuensi. Sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran sampai yang paling berat: penghentian penyaluran dana.

Selain itu, ada poin lain yang cukup mendapat perhatian. Regulasi ini mewajibkan sekolah mengalokasikan dana minimal untuk pengembangan perpustakaan. Tujuannya jelas, mendukung gerakan literasi dan numerasi di tingkat dasar. Jadi, dana BOSP tak hanya untuk operasional harian, tapi juga untuk membangun fondasi belajar yang lebih kokoh lewat buku dan bahan ajar.

Secara keseluruhan, aturan baru ini seperti dua mata pisau. Di satu pihak, ia memberikan napas panjang bagi sekolah-sekolah yang selama ini kesulitan. Di pihak lain, ia menuntut disiplin dan keterbukaan yang lebih tinggi. Tinggal sekarang, bagaimana implementasinya di lapangan. Itu yang akan menentukan hasilnya nanti.


Editor: Redaksi TVRINews

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar