Suasana di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3) lalu, sempat memanas. Mantan Komut Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terlibat debat sengit dengan salah seorang pengacaranya. Begitu panasnya, majelis hakim sampai turun tangan melerai.
Perdebatan itu melibatkan pengacara Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, yaitu Wa Ode Nur Zainab. Sidang yang digelar di Jalan Bungur Besar Raya itu awalnya berjalan biasa saja. Wa Ode bahkan membuka dengan mengucapkan terima kasih karena Ahok bersedia hadir sebagai saksi.
Tapi nada bicaranya segera berubah.
"Pertanyaan saya, audit BPK tersebut atas permintaan siapa?" tanya Wa Ode tiba-tiba.
Ahok tampak mencoba mengingat. "Saya nggak ingat atas permintaan siapa, Bu. Kami itu BPKP kalau seingat saya waktu itu," jawabnya.
"Di dalam keterangan Bapak ada BPK yang tadi Bapak sebutkan," desak Wa Ode lagi.
"Iya, mungkin BPKP atau BPK ya, ada dua itu salah satunya," ujar Ahok, masih berusaha menjawab.
Pertanyaan Wa Ode tak berhenti di situ. Ia lalu menyinggung soal pengeluaran uang Pertamina untuk membeli LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC. Menurut Ahok, dia sama sekali tak tahu menahu. Soalnya, proses perjanjiannya sudah rampung sebelum dirinya menjabat.
"Pernahkah saudara menanyakan hasil audit tersebut? Karena pembelian Corpus Christi itu terjadi tentu sebelum, jadi pada saat dilakukan audit oleh BPK dalam BAP saudara, realisasi pembelian Corpus Christi belum terjadi. Saudara tahu nggak kapan pertama kali Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG Corpus Christi?" tanya Wa Ode terus mendesak.
"Saya tidak tahu. Yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada, sudah tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement)," tegas Ahok.
Wa Ode masih belum puas. "Perjanjian, tetapi bahwa realisasi pembelinya itu kapan saudara tahu nggak?"
"Itu yang saya tidak tahu karena mesti baca di laporan audit," balas Ahok, mulai terdengar kesal.
Meski sudah berkali-kali mendapat jawaban 'tidak tahu', Wa Ode rupanya belum mau mengalah. Dia terus mendesak soal perjanjian pembelian yang tercantum dalam laporan audit. Di sinilah Ahok akhirnya meledak. Suaranya meninggi, mencoba memotong pertanyaan yang berputar-putar itu.
"Jangan membolak-balikkan masalah. Saya mau jelaskan, saya masuk November 2019. Lalu di Januari dalam rapat BOD-BOC dilaporkan oleh direksi akan terjadi kerugian atas kontrak LNG yang tidak ada pembeli. Itu yang mesti jelas dulu. Tentu kami sebagai Dekom, mendapatkan laporan itu, terus memerintahkan komite audit memeriksa. Lalu komite audit melalui fungsi internal audit melakukan audit," jelas Ahok dengan nada tinggi.
Wa Ode langsung membalas. "Bapak menjawab pertanyaan saya saja. Jawabannya Bapak tidak tahu atau tidak bisa menjawab silakan, Pak. Saya berhak menanyakan."
Ketegangan di antara keduanya pun memuncak. Saling serang dengan kata-kata itu akhirnya dihentikan oleh intervensi hakim ketua sidang, yang meminta kedua pihak untuk tenang dan fokus pada substansi pertanyaan.
Artikel Terkait
Pentagon Ajak GM dan Ford Dongkrak Produksi Persenjataan
Indonesia Tanggapi Usulan Filipina Soal Cadangan Minyak Bersama ASEAN
Mantan Suami Ditangkap Kurang dari Sehari Usai Diduga Bunuh Mantan Istri di Serpong
Pertamina Siap Produksi Komersial Bioavtur dari Jelantah Maret 2026