Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mempercepat pembahasan strategi komprehensif untuk mengatasi persoalan sampah yang dinilai menjadi salah satu kunci peningkatan taraf hidup warga ibu kota. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap urgensi pengelolaan limbah yang semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan populasi dan aktivitas perkotaan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai proses inventarisasi permasalahan sekaligus mengevaluasi kinerja instansi terkait dalam menangani sampah. Dari hasil kajian awal tersebut, dewan kemudian menentukan langkah-langkah konkret yang dinilai paling tepat untuk ditindaklanjuti di tengah masyarakat.
“Perlu peningkatan pengolahan sampah, baik dengan strategi jangka pendek, menengah, maupun panjang,” ujar Yuke dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut politisi tersebut, optimalisasi tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R, yakni mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang, harus segera direalisasikan di seluruh wilayah Jakarta. Hal ini dinilai krusial untuk mendukung pengolahan sampah organik yang selama ini menjadi salah satu sumber masalah utama.
“Itu juga masih penting,” tegas Yuke menambahkan.
Ia menjelaskan bahwa sampah organik sebenarnya dapat diolah menjadi bubur SOD, atau sampah olahan dapur, sebelum akhirnya diproses lebih lanjut di fasilitas pengolahan skala besar. Potensi ini, menurutnya, belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Komisi D juga menyoroti implementasi pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga. Yuke menekankan bahwa sistem pengangkutan dan penampungan akhir dari hasil pemilahan tersebut memerlukan perhatian berkelanjutan agar tidak sia-sia.
“Yang menjadi concern kita adalah, setelah dipilah, itu diangkutnya bagaimana?” tutur Yuke mempertanyakan.
Pertanyaan ini muncul seiring dengan rencana pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menuntut adanya kesiapan infrastruktur pengolahan di tingkat kota.
“Kalau di Bantargebang sudah mulai tidak boleh untuk organik, jadi kita sudah harus mulai mengolah sampah organik,” kata Yuke menegaskan.
Di sisi lain, Komisi D mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan sampah di sektor hulu dan menengah secara menyeluruh. Pasalnya, penanganan di sektor hilir telah masuk dalam perencanaan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang membutuhkan waktu pembangunan hingga tiga tahun.
Penanganan di sektor hulu dapat dimulai dengan sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, serta perluasan wilayah penerapan program. Adapun penanganan di sektor menengah mencakup penguatan kelembagaan dan pendanaan, reaktivasi, serta optimalisasi fasilitas seperti TPS 3R, TPST, RDF, dan biogas.
“Meski demikian, pemerintah pusat berkomitmen penuh membantu penuntasan masalah sampah, termasuk memiliki timeline yang jelas dan lebih progresif dalam penanganan sampah di Jakarta,” tutup Yuke.
Artikel Terkait
Siswa SD di NTT Gunakan Arang sebagai Pengganti Kaus Kaki, Dinas Pendidikan Turun Tangan
BMKG: 163 Zona Mulai Musim Kemarau pada Juni 2026, Sebagian Besar Wilayah Alami Kemarau Lebih Kering
Dua Pasang Saudara Kandung Bakal Saling Berhadapan di Piala Dunia 2026
Iran Kecam Keras Serangan Militer AS di Selat Hormuz dan Pulau Qeshm, Ancam Balas Dendam