Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat, Perkara Pidananya Ditutup Demi Hukum

- Rabu, 25 Februari 2026 | 21:45 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat, Perkara Pidananya Ditutup Demi Hukum

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, meninggal dunia. Kabar duka ini datang di tengah proses hukum yang sedang ia jalani terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang. Dengan kepergiannya, perkara pidana yang menjeratnya pun resmi ditutup.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, aturannya memang begitu. “Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” ujar Anang kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Namun begitu, ini bukan berarti seluruh kasusnya berhenti total. Anang menegaskan, proses hukum untuk kasus Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor Palembang tetap akan berjalan. Pihak kejaksaan juga masih akan menelusuri potensi kerugian negara.

“Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” jelasnya lebih lanjut.

Lalu, bagaimana dengan keterangan yang sudah diberikan Alex selama ini? Anang menyebut, berkas pemeriksaannya masih bisa digunakan. Tentu saja, dengan izin dari majelis hakim yang memimpin sidang. “Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP dibacakan,” terang Anang.

Alex Noerdin, yang berusia 76 tahun, menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di RS Siloam, Jakarta. Juru bicara keluarganya, Okta Alfarisi, mengonfirmasi kabar ini. “Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB,” katanya.

Kini, satu babak telah berakhir. Sementara proses hukum untuk yang lain masih harus terus mencari keadilannya sendiri.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar