“Ada masa pengawasan selama enam bulan oleh pekerja sosial kami untuk memastikan kondisi benar-benar layak.”
Di sisi lain, peran Kemensos juga mencakup asesmen terhadap anak-anak korban pelanggaran hukum, termasuk perdagangan orang. Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi laporan resmi untuk penyidik Polri, sebagai bagian dari proses hukum.
“Selain mendukung penegakan hukum, kami juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban,” imbuhnya.
Anak-anak korban itu akan mendapatkan pengasuhan sementara di bawah pengawasan negara. Hal ini untuk menjamin keamanan dan hak-hak mereka terpenuhi sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
“Anak yang menjadi korban akan kami pastikan berada dalam situasi aman. Untuk sementara mereka dalam pengasuhan kami, sambil menunggu keputusan apakah dikembalikan ke keluarga atau ditempatkan di lembaga pengasuhan tertentu,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kemensos menyampaikan apresiasi kepada Polri. Pengungkapan kasus TPPO dengan modus jual beli bayi ini dinilai sebagai langkah penting.
Dukungan penuh terhadap penegakan hukum juga ditegaskan kembali. Semua upaya ini, kata Agung, pada akhirnya bermuara pada satu prinsip: kepentingan terbaik bagi anak harus jadi yang utama.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan, karena tujuan utamanya adalah melindungi anak dan memastikan hak-haknya terpenuhi,” pungkasnya.
Penulis: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Libur Panjang Maret 2026: Nyepi dan Lebaran Berdekatan, Cuti Hampir Seminggu
Sepuluh Hari Terakhir Ramadan 2026: Pemerintah dan Muhammadiyah Tentukan Tanggal Berbeda
Polda Metro Jaya dan Bapanas Gelar Inspeksi Mendadak Harga Sembako di Pasar Rawamangun
Menko PMK Terima Hasil Audit Kinerja dan Awali Pemeriksaan Keuangan 2025