Anggota DPRD DKI Imbau Warga Laporkan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Lewat Aplikasi JAKI

- Minggu, 22 Februari 2026 | 07:00 WIB
Anggota DPRD DKI Imbau Warga Laporkan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Lewat Aplikasi JAKI

Optimalisasi Dana untuk Penegakan Aturan

Menyikapi temuan itu, DPRemaja tidak hanya menyoroti masalah pelanggaran, tetapi juga mendorong solusi pendanaan. Mereka mengusulkan agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Pajak Rokok Daerah (PRD) dapat dioptimalkan penggunaannya.

Alokasi dana tersebut dinilai penting untuk memperkuat penegakan Perda KTR, khususnya dalam menertibkan iklan rokok ilegal dan melindungi anak-anak dari paparan promosi produk tembakau. Mereka menekankan peran strategis DPRD dalam fungsi penganggaran dan pengawasan agar anggaran benar-benar tepat sasaran.

Esensi KTR: Pengaturan Ruang, Bukan Pelarangan Total

Di sisi pemerintah provinsi, Perda KTR diyakini selaras dengan standar global yang baik. Aturan ini mencakup pelarangan merokok dan rokok elektrik di ruang publik serta tempat kerja, pembatasan penjualan, dan larangan total terhadap iklan, promosi, serta sponsor produk tembakau.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memberikan penekanan pada esensi kebijakan ini. Menurutnya, KTR bukanlah bentuk pelarangan total atau diskriminasi, melainkan upaya menciptakan pengaturan ruang bersama yang adil dan berimbang.

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi. Industri tetap dapat berjalan, namun dengan pengaturan yang lebih tegas agar kesehatan publik menjadi prioritas utama," tutur Rano.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menemukan titik temu antara kepentingan kesehatan masyarakat dan dinamika ekonomi, dengan harapan tercipta lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga Jakarta.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar