MURIANETWORK.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta, Gusti Arief, mengajak warga Jakarta memanfaatkan aplikasi JAKI untuk melaporkan pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Imbauan ini disampaikan menyusul disahkannya Perda KTR Nomor 7 Tahun 2025, yang pelaksanaannya memerlukan pengawasan aktif masyarakat, termasuk kalangan pemuda, untuk memastikan efektivitas penindakan oleh Satpol PP.
Mendorong Peran Aktif Masyarakat Melalui Teknologi
Gusti Arief menekankan bahwa peraturan daerah yang baru saja disahkan itu masih memerlukan pengawasan ketat dari masyarakat sipil agar implementasinya tidak sekadar wacana. Dalam hal ini, teknologi diharapkan menjadi jembatan antara warga dan aparat penegak peraturan.
"Kami mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan setiap pelanggaran KTR agar bisa segera kami tindak lanjuti," ujarnya.
Dia pun mendorong peran serta pemuda untuk mengawal penerapan aturan ini. Partisipasi publik dinilai krusial agar mekanisme sanksi dapat berjalan dengan tegas dan memberikan efek jera.
Respons atas Temuan Promosi Rokok yang Masif
Ajakan tersebut merupakan respons langsung atas temuan lapangan dari Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja), sebuah aliansi pemuda. Mereka menemukan praktik promosi rokok yang masih marak di berbagai warung, terutama di lokasi yang berdekatan dengan ruang publik dan institusi pendidikan.
Perwakilan DPRemaja dari Jakarta, Bryan Akhtur Alexander, mengungkapkan kekhawatirannya. "Kami masih menemukan bentuk promosi yang masif di berbagai warung-warung, yang targetnya adalah warga sekitar, serta dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan," jelasnya.
Berdasarkan pantauan mereka, pelanggaran seperti pajangan rokok terbuka di etalase masih ditemui di sejumlah kawasan, termasuk Pekayon di Jakarta Timur, serta Jagakarsa dan Cipedak di Jakarta Selatan.
Optimalisasi Dana untuk Penegakan Aturan
Menyikapi temuan itu, DPRemaja tidak hanya menyoroti masalah pelanggaran, tetapi juga mendorong solusi pendanaan. Mereka mengusulkan agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Pajak Rokok Daerah (PRD) dapat dioptimalkan penggunaannya.
Alokasi dana tersebut dinilai penting untuk memperkuat penegakan Perda KTR, khususnya dalam menertibkan iklan rokok ilegal dan melindungi anak-anak dari paparan promosi produk tembakau. Mereka menekankan peran strategis DPRD dalam fungsi penganggaran dan pengawasan agar anggaran benar-benar tepat sasaran.
Esensi KTR: Pengaturan Ruang, Bukan Pelarangan Total
Di sisi pemerintah provinsi, Perda KTR diyakini selaras dengan standar global yang baik. Aturan ini mencakup pelarangan merokok dan rokok elektrik di ruang publik serta tempat kerja, pembatasan penjualan, dan larangan total terhadap iklan, promosi, serta sponsor produk tembakau.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memberikan penekanan pada esensi kebijakan ini. Menurutnya, KTR bukanlah bentuk pelarangan total atau diskriminasi, melainkan upaya menciptakan pengaturan ruang bersama yang adil dan berimbang.
"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi. Industri tetap dapat berjalan, namun dengan pengaturan yang lebih tegas agar kesehatan publik menjadi prioritas utama," tutur Rano.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menemukan titik temu antara kepentingan kesehatan masyarakat dan dinamika ekonomi, dengan harapan tercipta lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga Jakarta.
Artikel Terkait
Stasiun Depok Baru Dinilai Tidak Aksesibel, Warga Keluhkan Ketiadaan Lift untuk Pindah Peron
Konami Umumkan Castlevania: Belmonts Curse, Rilis 2026 untuk Rayakan 40 Tahun Warisan
Mantan Pacar dan Suami Cekik Korban hingga Mobil Rp 180 Juta Dicuri di Tol Karang Tengah
Menteri Fadli Zon Tinjau Museum Mpu Tantular, Soroti Pentingnya Revitalisasi Tata Pamer