MURIANETWORK.COM - Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT di Kota Tual. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/2) di sekitar Kampus Uningrat ini kini tengah diusut secara intensif oleh pihak kepolisian. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, sambil menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak korban anak.
Desakan KPAI untuk Proses Hukum yang Cepat dan Perlindungan Korban
Merespons insiden ini, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa lembaganya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Dia menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Untuk kasus ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan," tutur Diyah, Sabtu (21/2).
Lebih lanjut, Diyah mendorong agar proses hukum tidak hanya cepat, tetapi juga memenuhi hak-hak keluarga korban. Dia juga menekankan pentingnya kejelasan penyebab kematian untuk menghindari stigma negatif yang dapat melekat pada korban.
"Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum," lanjutnya.
"Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif," ungkap Diyah menambahkan.
Respons dan Komitmen Penegakan Hukum dari Polri
Di sisi lain, institusi kepolisian telah mengambil langkah konkret. Polda Maluku, melalui Kabid Humas Kombes Rositah Umasugi, mengidentifikasi terduga pelaku sebagai anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor. Rositah menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh.
"Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual," jelas Rositah.
Komitmen serupa disampaikan oleh pimpinan Polri di tingkat pusat. Kabid Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan bahwa oknum yang terlibat akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi sekaligus upaya menciptakan efek jera.
"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegas Irjen Johnny dalam keterangannya.
Pernyataan tegas dari kedua belah pihak, baik lembaga pengawas seperti KPAI maupun institusi penegak hukum itu sendiri, menunjukkan keseriusan dalam mengusut tragedi yang merenggut nyawa seorang pelajar ini. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut proses hukum yang dijanjikan, dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan.
Artikel Terkait
Kapolri Buka Akses Prioritas BPJS Kesehatan di RS Polri untuk Buruh
Presiden Lebanon Kutuk Serangan Israel yang Tewaskan 12 Orang di Tengah Gencatan Senjata
Ghana Akan Ajukan Resolusi PBB untuk Akui Perdagangan Budak Transatlantik sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Tito Karnavian Apresiasi Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bireuen