MURIANETWORK.COM - Seorang warga negara Indonesia yang menjadi buronan Interpol, Rifaldo Aquino Pontoh, akhirnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (21/2/2026). Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi aparat terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional dan penipuan online yang beroperasi dari Kamboja.
Operasi Penangkapan di Bandara Bali
Operasi yang berjalan mulus ini melibatkan tim gabungan dari beberapa satuan. Personel Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Kantor Imigrasi setempat bergerak cepat berdasarkan informasi intelijen yang akurat. Mereka berhasil mengamankan Rifaldo tepat setelah ia tiba di Bali.
Kombes Polisi Ricky Purnama dari Bagian Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," ujarnya.
Modus Operandi yang Menjerat Korban
Rifaldo diduga kuat merupakan bagian dari jaringan kejahatan transnasional yang beroperasi dengan modus yang terorganisir. Menurut Ricky, jaringan ini aktif memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan iklan lowongan kerja dengan iming-iming gaji tinggi dan kehidupan yang layak di luar negeri.
Artikel Terkait
PSG Kalahkan Liverpool 2-0, Kokohkan Posisi Jelang Leg Kedua
Harga Emas Perhiasan Tembus Rp2,4 Juta per Gram pada 9 April 2026
Kisah Mardi Rambo dan Pengorbanan Prajurit Garuda di Medan Perdamaian
Promotor Ungkap Tantangan Yakinkan Patrick Kluivert Tampil Lagi di Indonesia