Khusus untuk anak menteri tersebut, Hasan menegaskan OJK belum melakukan pemeriksaan. "Karena memang kami betul-betul melihat keterkaitan dengan apa yang terjadi di pasar," katanya.
Proses pemberian sanksi ke BVN sendiri tidak instan. Butuh pemeriksaan panjang. OJK menempatkan BVN telah melanggar dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Pictures Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML) pada periode-periode tertentu antara 2021 hingga 2022.
Modusnya bagaimana? Salah satu polanya adalah manipulasi pasar. BVN melakukan order beli dan jual atas suatu saham menggunakan beberapa rekening efek sekaligus. Akibatnya, harga saham yang terbentuk tidak mencerminkan kekuatan pasar yang sebenarnya. Ini menciptakan gambaran semu yang bisa menyesatkan investor.
Di sisi lain, ada pola lain yang juga kental. BVN aktif memberikan informasi atau analisis saham tertentu di media sosial. Ia bahkan menyampaikan rencana pembelian atau prediksi pergerakan harga. Tapi, di balik layar, ia justru memanfaatkan reaksi followers atas informasinya itu untuk melakukan aksi jual atau beli yang menguntungkan dirinya sendiri.
"Ini lah yang kita tegakkan dan akan lakukan ke depannya. Terhadap siapa saja? Tentu terhadap semua pihak,"
Hasan menutup dengan pesan yang jelas. Influencer, menurutnya, bukan sesuatu yang buruk. "Sepanjang mereka membersamai kami untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang baik. Tapi jangan lupa, ada rambu-rambu ketentuan yang harus mereka betul-betul patuhi. Batas antara edukasi dengan pelanggaran itu juga harus betul-betul mereka jaga," tandasnya.
Artikel Terkait
Manado Kerahkan 1.216 Personel Amankan Perayaan Paskah Nasional 2026
Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta, Cek Jadwal dan Syaratnya
PM Spanyol Kecam Netanyahu, Tuduh Rendahkan Nyawa dan Hukum Internasional
Anggota PAN Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, Harga Minyak Dunia Turun