Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas. Influencer saham Belvin Tannadi, atau yang akrab disapa BVN, harus merogoh kocek dalam-dalam: denda administratif senilai Rp5,35 miliar. Alasannya jelas: ia terbukti melakukan manipulasi harga saham.
Namun begitu, kasus BVN ini rupanya bukan satu-satunya. Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang menggantikan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami 32 influencer lain untuk kasus serupa. "Belum ada kesimpulannya," ujarnya.
Hasan ditemui di Kantor BEI Jakarta, Jumat (20/2/2026) lalu. Ia menjelaskan, pelanggaran di pasar modal biasanya mengacu pada pasal-pasal tertentu.
"Kelompoknya di pasal-pasal 90-an itu, ada manipulasi harga, penipuan, pemanfaatan informasi yang tidak benar, insider trading, dan perdagangan semu. Semua itu jadi dasar pengenaan pelanggaran pidana yang bisa saja pendekatan penyelesaiannya dilakukan secara penafian [penyangkalan],"
OJK juga membuka diri terhadap laporan masyarakat. Hal ini disampaikan Hasan menanggapi isu penegakan hukum yang dianggap tebang pilih, termasuk soal aktivitas Yudo Achilles Sadewa, anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang kerap memberi rekomendasi investasi di media sosialnya.
"Jadi 32 itu bukan karena tebang pilih," tegas Hasan. "Tapi memang karena memenuhi unsur awal bahwa nanti hasilnya terbukti atau tidak tentu harus sama-sama kita buktikan dalam rangkaian pemeriksaan yang harus hati-hati kita lakukan. Tentu kita juga punya azas praduga tak bersalah dalam hal ini,"
Khusus untuk anak menteri tersebut, Hasan menegaskan OJK belum melakukan pemeriksaan. "Karena memang kami betul-betul melihat keterkaitan dengan apa yang terjadi di pasar," katanya.
Proses pemberian sanksi ke BVN sendiri tidak instan. Butuh pemeriksaan panjang. OJK menempatkan BVN telah melanggar dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Pictures Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML) pada periode-periode tertentu antara 2021 hingga 2022.
Modusnya bagaimana? Salah satu polanya adalah manipulasi pasar. BVN melakukan order beli dan jual atas suatu saham menggunakan beberapa rekening efek sekaligus. Akibatnya, harga saham yang terbentuk tidak mencerminkan kekuatan pasar yang sebenarnya. Ini menciptakan gambaran semu yang bisa menyesatkan investor.
Di sisi lain, ada pola lain yang juga kental. BVN aktif memberikan informasi atau analisis saham tertentu di media sosial. Ia bahkan menyampaikan rencana pembelian atau prediksi pergerakan harga. Tapi, di balik layar, ia justru memanfaatkan reaksi followers atas informasinya itu untuk melakukan aksi jual atau beli yang menguntungkan dirinya sendiri.
"Ini lah yang kita tegakkan dan akan lakukan ke depannya. Terhadap siapa saja? Tentu terhadap semua pihak,"
Hasan menutup dengan pesan yang jelas. Influencer, menurutnya, bukan sesuatu yang buruk. "Sepanjang mereka membersamai kami untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang baik. Tapi jangan lupa, ada rambu-rambu ketentuan yang harus mereka betul-betul patuhi. Batas antara edukasi dengan pelanggaran itu juga harus betul-betul mereka jaga," tandasnya.
Artikel Terkait
Terdakwa Kasus Penghasutan Ungkap Kekerasan dan Prosedur Tak Jelas Saat Penangkapan
Ahli Gizi Rekomendasikan Jus Delima dan Teh Hijau untuk Turunkan Kolesterol Jahat
CFD Jakarta Tetap Digelar Selama Ramadan 2026 dengan Aturan Khusus
DPR Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK pada 2026