MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menanggapi tragedi tewasnya seorang siswa SMP Negeri 26 Bandung yang dibunuh oleh temannya sendiri di eks kawasan wisata Kampung Gajah, Bandung Barat. Menanggapi insiden yang sempat terekam dan tersebar di media sosial ini, Lalu mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan pembatasan akses digital bagi anak-anak sebagai salah satu langkah pencegahan.
Pembahasan aturan tersebut, menurutnya, sudah berjalan dengan mempertimbangkan berbagai model yang diterapkan di daerah dan negara lain. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati, mengingat dampak luas dari kebijakan semacam ini.
Penyusunan Aturan Pembatasan Akses Digital
Lalu Hadrian menjelaskan bahwa proses perumusan aturan pembatasan akses digital untuk anak-anak sedang dalam tahap penyusunan. Komisi X, menurutnya, tengah mengkaji berbagai kemungkinan, termasuk pembatasan berdasarkan usia sekolah.
"Hari ini sedang disusun terkait dengan pembatasan itu tadi. Seperti negara-negara lain misalnya, membatasi usia sekian atau usia anak sekolah. Dan di beberapa tempat kan sudah mulai ini, di beberapa daerah. Termasuk di Jawa Barat itu sudah mau memulai, kemudian di mana terakhir itu, di Riau, itu sudah mau memulai," ungkapnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pemberlakuan aturan semacam ini harus mempertimbangkan dampak lanjutannya secara matang. Target utama pembatasan, dalam pandangannya, adalah anak-anak yang masih berada di bangku sekolah.
"Ya tentu usia sekolah. Sekarang SD saja sudah mulai main handphone. SD, SMP, SMA itu harus dibatasi. Yang jelas usia sekolah. Kalau di negara lain itu kan usia sekolah, ada yang pakai usia 16 tahun ke bawah enggak boleh, kan? Tapi kita minta usia sekolah," sebut Lalu.
Pentingnya Pendidikan Karakter di Sekolah
Di luar persoalan regulasi digital, Lalu Hadrian menekankan bahwa akar masalah dari kekerasan di kalangan pelajar, seperti kasus memilukan di Bandung Barat ini, harus ditangani melalui pendekatan pendidikan. Pendidikan karakter, menurutnya, adalah pilar kunci yang telah dimasukkan dalam kerangka hukum.
"Melalui apa? Salah satunya adalah pendidikan karakter. Pendidikan karakter ini menjadi penting, sehingga di Undang-Undang 20 Tahun 2003, kami di Komisi X ini memasukkan itu menjadi salah satu pasal di dalam undang-undang tersebut," ucap dia.
Ia memperingatkan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah kerap ibarat gunung es. Tindakan tegas dan preventif mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.
"Tujuannya untuk apa? Ya, untuk mencegah kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Seperti verbal, fisik, maupun kekerasan seksual. Nah ini ibaratnya gunung es ini. Ini ibaratnya mati satu tumbuh seribu. Nah ini yang harus kita antisipasi," tambahnya.
Kronologi Kasus dan Penangkapan Pelaku
Kasus yang memantik pernyataan Lalu Hadrian ini bermula dari tewasnya siswa SMPN 26 Bandung berinisial ZAAQ. Korban ditemukan meninggal dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya di lahan eks Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (13/2/2026). Ia diduga dibunuh pada Senin (9/2/2026).
Kabarnya, insiden tragis ini sempat diketahui publik melalui siaran langsung di platform TikTok. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial YA (16) dan AP (17) di kediaman mereka di Kabupaten Garut, pada Minggu (15/2) dini hari. Keduanya masih berstatus di bawah umur.
"Terkait penemuan mayat di eks Kampung Gajah, kami amankan pelakunya. Ada dua orang yang juga masih di bawah umur. Kami amankan di Garut," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra.
Artikel Terkait
Satgas Cartenz Amankan Dua DPO Prioritas Penyebab Eskalasi Kekerasan di Yahukimo
Garudayaksa FC Ganti Pelatih Kedua Kalinya dalam Seminggu, Erwan Hendrawanto Mundur karena Alasan Kesehatan
Polrestabes Medan Amankan Kakek Pedagang Diduga Cabuli 28 Siswi SD di Deli Serdang
Menteri ESDM Tegaskan Investasi Mineral Kritikal Terbuka untuk Semua Negara