DPR Susun Aturan Pembatasan Akses Digital untuk Anak Usia Sekolah

- Jumat, 20 Februari 2026 | 20:55 WIB
DPR Susun Aturan Pembatasan Akses Digital untuk Anak Usia Sekolah

Di luar persoalan regulasi digital, Lalu Hadrian menekankan bahwa akar masalah dari kekerasan di kalangan pelajar, seperti kasus memilukan di Bandung Barat ini, harus ditangani melalui pendekatan pendidikan. Pendidikan karakter, menurutnya, adalah pilar kunci yang telah dimasukkan dalam kerangka hukum.

"Melalui apa? Salah satunya adalah pendidikan karakter. Pendidikan karakter ini menjadi penting, sehingga di Undang-Undang 20 Tahun 2003, kami di Komisi X ini memasukkan itu menjadi salah satu pasal di dalam undang-undang tersebut," ucap dia.

Ia memperingatkan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah kerap ibarat gunung es. Tindakan tegas dan preventif mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.

"Tujuannya untuk apa? Ya, untuk mencegah kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Seperti verbal, fisik, maupun kekerasan seksual. Nah ini ibaratnya gunung es ini. Ini ibaratnya mati satu tumbuh seribu. Nah ini yang harus kita antisipasi," tambahnya.

Kronologi Kasus dan Penangkapan Pelaku

Kasus yang memantik pernyataan Lalu Hadrian ini bermula dari tewasnya siswa SMPN 26 Bandung berinisial ZAAQ. Korban ditemukan meninggal dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya di lahan eks Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (13/2/2026). Ia diduga dibunuh pada Senin (9/2/2026).

Kabarnya, insiden tragis ini sempat diketahui publik melalui siaran langsung di platform TikTok. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial YA (16) dan AP (17) di kediaman mereka di Kabupaten Garut, pada Minggu (15/2) dini hari. Keduanya masih berstatus di bawah umur.

"Terkait penemuan mayat di eks Kampung Gajah, kami amankan pelakunya. Ada dua orang yang juga masih di bawah umur. Kami amankan di Garut," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar