BAZNAS RI baru saja merilis angka resmi untuk zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Buat kamu yang mau menunaikan kewajiban ini, siapkan sekitar Rp 50.000 per orang. Angka itu setara dengan 2,5 kilogram atau kalau mau diukur pakai liter, kira-kira 3,5 liter beras kualitas premium.
Nah, untuk fidyahnya sendiri ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp 65.000. Penetapan angka-angka ini nggak asal, lho. Menurut Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., keputusan ini diambil setelah timnya melakukan kajian mendalam. Mereka memantau dan mempertimbangkan fluktuasi harga beras di berbagai daerah se-Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,”
Begitu penjelasan Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya yang dipublikasikan di situs resmi BAZNAS.
Patokan nilai ini khusus untuk yang membayar melalui BAZNAS. Harapannya, angka ini bisa jadi acuan seragam buat pengelolaan zakat fitrah di Ramadan tahun depan. Dengan begitu, tidak ada lagi kebingungan atau perbedaan yang mencolok antar wilayah.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,”
tambah Kiai Noor menegaskan.
Lalu, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar?
Zakat fitrah atau sering disebut zakat al-fitr itu kewajiban bagi setiap muslim, laki-laki dan perempuan. Waktunya spesifik: di bulan Ramadan, dan harus sudah selesai sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Dasarnya kuat, merujuk pada hadits dari Ibnu Umar ra.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Jadi, siapa saja yang wajib? Setiap jiwa yang beragama Islam, masih hidup saat bulan Ramadan, dan punya kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok di malam dan hari raya. Besarannya tetap, seperti yang sudah disebutkan: 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per orang.
Kalau dirinci berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nominal uangnya adalah Rp 50.000 per jiwa sebagai konversi dari beras atau makanan pokok tadi.
Waktu pembayarannya lumayan panjang, sebenarnya. Bisa dimulai sejak hari pertama Ramadan. Tapi ingat, batas akhirnya itu sebelum salat Idul Fitri dimulai. Sementara untuk penyalurannya ke mustahik, panitia punya batas waktu yang lebih ketat: harus sudah selesai sebelum khatib naik ke mimbar untuk berkhotbah.
Intinya, jangan sampai telat. Bayar tepat waktu, agar ibadah Ramadan kita lebih sempurna.
Artikel Terkait
Nuzulul Quran 2026 Diperingati Dua Tanggal Berbeda di Indonesia
BPS Gelar Verifikasi Lapangan untuk Mutakhirkan Data DTSEN
Menteri HAM Pigai: Penolakan Program Makan Bergizi Gratis Adalah Penentangan HAM
Gubernur DKI Ungkap Capaian Transportasi, Siapkan Rute Blok M-Bandara Rp3.500