Lalu, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar?
Zakat fitrah atau sering disebut zakat al-fitr itu kewajiban bagi setiap muslim, laki-laki dan perempuan. Waktunya spesifik: di bulan Ramadan, dan harus sudah selesai sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Dasarnya kuat, merujuk pada hadits dari Ibnu Umar ra.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Jadi, siapa saja yang wajib? Setiap jiwa yang beragama Islam, masih hidup saat bulan Ramadan, dan punya kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok di malam dan hari raya. Besarannya tetap, seperti yang sudah disebutkan: 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per orang.
Kalau dirinci berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nominal uangnya adalah Rp 50.000 per jiwa sebagai konversi dari beras atau makanan pokok tadi.
Waktu pembayarannya lumayan panjang, sebenarnya. Bisa dimulai sejak hari pertama Ramadan. Tapi ingat, batas akhirnya itu sebelum salat Idul Fitri dimulai. Sementara untuk penyalurannya ke mustahik, panitia punya batas waktu yang lebih ketat: harus sudah selesai sebelum khatib naik ke mimbar untuk berkhotbah.
Intinya, jangan sampai telat. Bayar tepat waktu, agar ibadah Ramadan kita lebih sempurna.
Artikel Terkait
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga
PM Qatar Kecam Penargetan Infrastruktur Sipil di Tengah Eskalasi dengan Iran
KLH Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 67 Perusahaan Pemicu Banjir di Tiga Provinsi