MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Pemeriksaan yang digelar Jumat (20/2/2026) itu menjadikan belasan orang sebagai saksi, termasuk anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta Provinsi Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan atas tiga klaster perkara yang diduga melibatkan pengurusan jabatan, proyek rumah sakit, dan pemberian uang secara tidak wajar.
Pemeriksaan Saksi dari Berbagai Posisi
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun. Para saksi yang dipanggil berasal dari latar belakang yang beragam, mencerminkan kompleksitas kasus ini. Tidak hanya pejabat struktural seperti kepala dinas dan badan, KPK juga memanggil wiraswasta dan anggota dewan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan konteks pemanggilan tersebut.
"Saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo," jelasnya.
Dari daftar yang diperoleh, tercatat 12 nama yang diperiksa. Mereka antara lain Kepala BPPKAD Agus Sugiarto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim Indah Wahyuni, Kepala Dinas Kesehatan Dyah Ayu Puspitaningarti, serta anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari berbagai lini ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh tentang alur transaksi dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Kasus yang menjerat Sugiri Sancoko ini berkembang dalam tiga klaster utama yang saling berkaitan. Masing-masing klaster menunjukkan modus yang berbeda namun berpotensi terhubung dalam satu jaringan transaksi tidak sah.
Klaster pertama adalah dugaan suap terkait pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Dari klaster ini, penyidik mendapati aliran dana yang diduga mencapai Rp 900 juta kepada tersangka utama.
Klaster kedua menyoroti proyek pekerjaan fisik di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Nilai proyek yang mencapai Rp 14 miliar itu diduga diiringi suap sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan gratifikasi, di mana Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 300 juta dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Empat Tersangka yang Telah Ditahan
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Selain Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, pihak penyidik juga menjerat Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta seorang pihak swasta rekanan rumah sakit bernama Sucipto.
Penetapan tersangka dari kalangan eksekutif daerah dan pelaku usaha ini mengindikasikan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap belasan saksi pejabat dan anggota dewan yang baru dilakukan memperlihatkan upaya KPK untuk melacak lebih dalam jaringan dan pola kejahatan yang diduga terjadi. Proses hukum terhadap kasus yang melibatkan kepala daerah ini terus diawasi publik, menunggu titik terang dan proses persidangan yang transparan.
Artikel Terkait
Trump Puji Prabowo: Saya Tak Mau Melawannya
Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Kepulauan Seribu Jumat 20 Februari 2026 Pukul 18.18
Cak Imin Tegaskan Larangan Pemborosan Anggaran kepada Pimpinan Baru BPJS
ABK Indonesia Tewas dalam Kebakaran Kapal Pesiar Dekat Singapura