Sepanjang tahun 2025, dua pos pengaduan milik pemerintah provinsi Jawa Barat Bale Kapeurih dan Bale Pananggeuhan di Gedung Sate ramai didatangi warga. Tak tanggung-tanggung, ada 1.282 aduan yang masuk. Dari angka itu, lebih dari separuhnya, tepatnya 57 persen, sudah berhasil dituntaskan. Namun begitu, masih ada 43 persen sisanya yang proses penyelesaiannya masih berjalan.
Jutek Bongso, selaku Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa (Pro bono), membeberkan detailnya. Pihaknya sudah menangani 1.179 aduan dengan beragam kasus. Mulai dari sengketa tanah yang ruwet, perkara pidana anak, urusan perdata, sampai kasus pidana umum. Mereka memberikan pendampingan hukum, tapi punya batasan: tidak menangani persoalan utang-piutang.
"Total pengaduan kami terima dan masuk 1.282 kasus sepanjang 2025. Itu belum termasuk yang kami tangani di 2026 kalau ditotal lebih dari 2.000 kasus,"
ucap Jutek di Bandung, Rabu (17/2/2026).
Kalau dirunut asalnya, mayoritas pengadu sebanyak 1.259 kasus berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. Hanya sekitar dua persen yang domisilinya di luar provinsi, meski tempat masalahnya terjadi di Jabar.
Yang menarik, banyak dari aduan ini ternyata bukan kasus baru. Menurut Jutek, sekitar 70 persennya adalah masalah hukum yang sudah mengendap lama, berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
"Pengaduan ini ternyata sudah sangat kronis bahkan sampai bertahun-tahun. Terus mereka mengadu dan sampailah kepada kami jadi ini memerlukan waktu dan mereka ada yang mengurus 10 tahun enggak selesai,"
kata Jutek.
Dari sisi sebaran wilayah, aduan paling banyak datang dari kawasan Bandung Raya mencakup Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat yaitu 456 pengaduan atau 36 persen. Wilayah lain menyusul: Garut 32 persen, Bogor 21 persen, Bekasi 8 persen, Karawang 7 persen, dan Sukabumi 5 persen. Sementara kabupaten seperti Indramayu, Cianjur, Subang, dan Sumedang masing-masing menyumbang sekitar 2 persen, dengan wilayah lainnya sekitar 1 persen.
Selain sengketa tanah, tim ini juga menggarap sejumlah kasus pidana yang melibatkan anak. Kasus-kasus semacam ini tersebar di beberapa daerah di Jabar.
"Ada kekerasan terhadap ibu dan anak. Pidana murni dan tentunya banyak menyelamatkan masyarakat terzalimi. Kami berhasil dengan cara mediasi dan mengawal kasus pidana sampai putusan pengadilan agar pelaku dapat hukuman setimpal,"
tuturnya.
Di sisi lain, Jutek mengakui belum semua aduan bisa ditutup. Proses hukum memang seringkali berliku dan makan waktu lama. Itu sebabnya, pendampingan terhadap 43 persen kasus yang masih berproses itu terus dilakukan.
"Total kasus selesai mencapai 57 persen, ada 43 persen sedang progres,"
pungkasnya.
Artikel Terkait
Trump dan Prabowo Siapkan Kolaborasi untuk Rekonstruksi Gaza
Lestari Moerdijat Desak Pemerataan Kualitas Sekolah Negeri dan Swasta
Tahun Pertama Pemerintahan Sachrudin-Maryono Fokus pada Fondasi dan Kebutuhan Dasar Warga
Genangan Air di Daan Mogog Sebabkan Kemacetan Parah