MURIANETWORK.COM - Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba pada Februari 2026, dengan total aset sitaan mencapai Rp2,7 miliar. Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memiskinkan sindikat narkotika dengan menelusuri aliran dana haram, di samping penindakan terhadap peredaran barang buktinya. Komitmen ini diperkuat dengan capaian kumulatif penyitaan aset yang telah menyentuh angka sekitar Rp55 miliar sejak penanganan kasus serupa dimulai pada 2004.
Strategi Memutus Rantai Keuangan Narkoba
Pendekatan melalui UU TPPU kini menjadi senjata utama dalam perang melawan narkotika di Jawa Timur. Polisi tidak lagi berfokus semata pada penyitaan sabu atau ganja, tetapi lebih dalam lagi, memburu harta kekayaan yang diperoleh dari bisnis haram tersebut. Logikanya sederhana: dengan menyita aset dan modal kerja para pelaku, jaringan kejahatan akan lumpuh dan kehilangan daya untuk bangkit kembali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menegaskan hal tersebut. "Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti narkoba, tetapi juga menelusuri aliran dananya. Dengan memiskinkan pelaku, kita berharap efek jera lebih maksimal dan jaringan tidak lagi punya modal untuk bangkit,” jelasnya di Surabaya, Kamis, 19 Februari 2026.
Dua Kasus Pengungkapan Februari 2026
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, memaparkan kronologi kedua kasus tersebut. Kasus pertama diungkap pada 13 Februari 2026, menjerat seorang residivis narkoba berinisial WP (44). Tersangka yang berdomisili di Sidoarjo dan Surabaya ini diduga menyamarkan hasil penjualan narkotika selama 2023–2025 ke dalam berbagai bentuk aset.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari tangan WP, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp1,2 miliar, termasuk sebuah Toyota Rush, sepeda motor, 36 batang perak, sebidang tanah di Jombang, dan uang tunai Rp600 juta di rekening. Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sementara itu, kasus kedua terungkap empat hari kemudian, pada 17 Februari 2026. Tersangka berinisial FA (25) asal Bangkalan, yang secara status merupakan pengangguran, diduga aktif menyamarkan uang hasil penjualan ekstasi sejak 2022.
Artikel Terkait
Polisi Semarang Buru Dua Pelaku Bacok Wanita yang Tolong Korban Jambret
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga
PM Qatar Kecam Penargetan Infrastruktur Sipil di Tengah Eskalasi dengan Iran