Polda Jatim Sita Aset Rp2,7 Miliar dari Dua Kasus Pencucian Uang Narkoba

- Jumat, 20 Februari 2026 | 07:15 WIB
Polda Jatim Sita Aset Rp2,7 Miliar dari Dua Kasus Pencucian Uang Narkoba

MURIANETWORK.COM - Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba pada Februari 2026, dengan total aset sitaan mencapai Rp2,7 miliar. Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memiskinkan sindikat narkotika dengan menelusuri aliran dana haram, di samping penindakan terhadap peredaran barang buktinya. Komitmen ini diperkuat dengan capaian kumulatif penyitaan aset yang telah menyentuh angka sekitar Rp55 miliar sejak penanganan kasus serupa dimulai pada 2004.

Strategi Memutus Rantai Keuangan Narkoba

Pendekatan melalui UU TPPU kini menjadi senjata utama dalam perang melawan narkotika di Jawa Timur. Polisi tidak lagi berfokus semata pada penyitaan sabu atau ganja, tetapi lebih dalam lagi, memburu harta kekayaan yang diperoleh dari bisnis haram tersebut. Logikanya sederhana: dengan menyita aset dan modal kerja para pelaku, jaringan kejahatan akan lumpuh dan kehilangan daya untuk bangkit kembali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menegaskan hal tersebut. "Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti narkoba, tetapi juga menelusuri aliran dananya. Dengan memiskinkan pelaku, kita berharap efek jera lebih maksimal dan jaringan tidak lagi punya modal untuk bangkit,” jelasnya di Surabaya, Kamis, 19 Februari 2026.

Dua Kasus Pengungkapan Februari 2026

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, memaparkan kronologi kedua kasus tersebut. Kasus pertama diungkap pada 13 Februari 2026, menjerat seorang residivis narkoba berinisial WP (44). Tersangka yang berdomisili di Sidoarjo dan Surabaya ini diduga menyamarkan hasil penjualan narkotika selama 2023–2025 ke dalam berbagai bentuk aset.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari tangan WP, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp1,2 miliar, termasuk sebuah Toyota Rush, sepeda motor, 36 batang perak, sebidang tanah di Jombang, dan uang tunai Rp600 juta di rekening. Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, kasus kedua terungkap empat hari kemudian, pada 17 Februari 2026. Tersangka berinisial FA (25) asal Bangkalan, yang secara status merupakan pengangguran, diduga aktif menyamarkan uang hasil penjualan ekstasi sejak 2022.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkoba dengan tersangka PO dan kawan-kawan pada November 2025,” ungkap Abast. Aset senilai Rp1,5 miliar berhasil diamankan dari FA, meliputi mobil Mitsubishi Xpander dan Honda Brio, sejumlah sepeda motor, uang tunai dan saldo rekening, perhiasan, jam tangan, serta bukti pembelian tanah. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan mendalam.

Ancaman Hukuman yang Berat

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU TPPU, yakni Pasal 3, 4, dan 5 junto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Atas dakwaan ini, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Ancaman sanksi yang signifikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata.

Prestasi dan Tantangan di Lapangan

Di luar pengungkapan TPPU, operasi di lapangan terus menunjukkan intensitas yang tinggi. Polda Jatim baru-baru ini juga berhasil menggagalkan pengiriman 23 kilogram sabu dari Surabaya ke Kalimantan, yang merupakan hasil pemantauan selama hampir dua bulan. Capaian ini melengkapi statistik penindakan selama periode Januari hingga pertengahan Februari 2026, di mana polisi menangani 555 laporan dengan 724 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam periode tersebut sangat beragam, mulai dari 4,142 kilogram sabu, 16 kilogram ganja, ratusan butir ekstasi, hingga ribuan pil obat keras. Data ini menggambarkan betapa luas dan kompleksnya jaringan peredaran narkotika yang harus dihadapi.

Strategi follow the money atau menelusuri aliran uang tampaknya menjadi game changer. Pendekatan ini menggeser paradigma penegakan hukum dari sekadar menangkap kurir dan pengedar level bawah, menjadi membongkar jantung finansial sindikatnya. Dengan demikian, ruang gerak jaringan narkoba dipersempit dari dua sisi sekaligus: operasional dan ekonomi, untuk menciptakan dampak pemberantasan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar