Setelah peristiwa naas itu, AS disebutkan sempat membersihkan senjata tajam yang digunakannya dan mengembalikannya ke tempat semula. Ia juga mengambil handphone milik korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berjalan
Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya adalah pisau yang diduga sebagai alat kejahatan, pakaian yang dikenakan tersangka, sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor, helm, jaket, ponsel, dan sebuah tas selempang. Barang-barang ini akan menjadi elemen penting dalam penyusunan berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, menegaskan bahwa motif utama kejadian ini adalah sakit hati akibat tidak dipinjami uang. Tersangka juga menyebut adanya ucapan korban yang dirasa menyinggung perasaannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Tidar.
Atas tindakannya, AS menghadapi tuntutan berat. Ia dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Artikel Terkait
Utang Pinjaman Online Tembus Rp100,69 Triliun, OJK Waspadai Kenaikan Tunggakan
JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks
Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang
AS Batasi Citra Satelit Kawasan Konflik, Akses Verifikasi Independen Terhambat