Malam itu, sekitar pukul setengah delapan, suasana di kawasan perkebunan milik pemerintah daerah di Desa Jatake sudah gelap. Justru dalam suasana itulah, tim gabungan bergerak. Mereka dari Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi dan Satpol PP setempat, melakukan operasi senyap untuk membongkar aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan.
Pimpinan operasi, Ipda Lukman, S.H., membawa personelnya dari Unit Opsnal, Tipidter, serta enam anggota Satpol PP. Sasaran mereka jelas: menindak tegas PETI yang sudah merambah ke lahan perkebunan.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, operasi ini digelar bukan tanpa sebab. “Informasi dari warga sekitar yang menjadi dasar kami bergerak,” ujarnya. Sayangnya, saat petugas tiba di lokasi, para penambangnya sudah kabur lebih dulu. Yang tersisa hanyalah alat-alat mereka.
“Tetapi, di lokasi kami menemukan sebanyak enam unit alat atau rakit stingkai yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal,” kata Hidayat dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Meski pelaku nihil, tim gabungan tak tinggal diam. Mereka memutuskan untuk mengambil langkah tegas. Enam rakit stingkai itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Tujuannya sederhana: agar peralatan itu tak bisa dipakai lagi untuk merusak lingkungan.
Artikel Terkait
Guru Silat di Serang Diamankan Warga Diduga Lecehkan Murid di Bawah Umur
Buronan Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap di Penang Setelah Bersembunyi Sejak 2024
Komisi Yudisial Dorong Sanksi terhadap Hakim Bersifat Final dan Mengikat
Gubernur Kalsel Tegaskan Tidak Ada WFH bagi Aparatur