MURIANETWORK.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kini menyoroti penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang populer disebut Whip Pink di kalangan remaja. Zat yang sebenarnya digunakan dalam dunia medis dan kuliner ini beredar bebas di tempat hiburan dan disalahgunakan untuk mencapai sensasi euforia sesaat. Menanggapi tren yang mengkhawatirkan ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk membatasi penggunaannya dan menangani potensi bahayanya.
Status Whip Pink dalam Pengawasan BNN
BNN menempatkan Whip Pink dalam radar sebagai sarana peredaran narkotika jenis baru ketika disalahgunakan. Keprihatinan utama lembaga ini tertuju pada popularitas zat tersebut di kalangan anak muda, yang menggunakannya bukan untuk keperluan semestinya.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan, meski memiliki fungsi legal, gas ini dengan mudah dialihfungsikan.
"Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya," tuturnya dalam sebuah focus group discussion di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Peredaran Bebas dan Penyalahgunaan
Suyudi menyoroti pola peredaran Whip Pink yang banyak ditemui di tempat-tempat hiburan. Kemudahan akses inilah yang kemudian memicu penyalahgunaan. Alih-alih untuk keperluan anestesi atau tambahan pangan, zat ini dikonsumsi demi efek instan yang menipu.
"Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat," jelasnya.
Fenomena ini menunjukkan pergeseran pola penyalahgunaan zat yang memanfaatkan produk-produk yang mudah diperoleh. BNN menekankan bahwa efek euforia sesaat itu menyimpan risiko kesehatan serius, mulai dari kekurangan oksigen, kerusakan saraf, hingga potensi kecelakaan akibat hilangnya kendali.
Langkah Antisipasi dan Regulasi
Meningkatnya popularitas Whip Pink di kalangan remaja telah mendorong otoritas untuk bertindak cepat. Diskusi yang digelar BNN merupakan bagian dari upaya menyusun langkah konkret, salah satunya melalui pembatasan penggunaan secara regulasi. Langkah ini dianggap penting untuk memutus mata rantai peredaran dan melindungi generasi muda dari eksperimen berbahaya dengan zat yang disalahgunakan.
Kehadiran aturan yang jelas diharapkan dapat memberikan payung hukum bagi penegak hukum dan sekaligus menjadi bentuk edukasi publik tentang bahaya di balik penyalahgunaan Whip Pink.
Artikel Terkait
Wali Kota Makassar Larang Konvoi dan Sahur On The Road Jelang Ramadan
Pemkot Bogor Tutup Tempat Hiburan Malam dan Larang Sahur di Jalan Selama Ramadan
Netanyahu Perintahkan Siaga Maksimum, Waspadai Perang dengan Iran
Polres Metro Bekasi Beri Penghargaan kepada 39 Personel Berprestasi