MURIANETWORK.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kini menyoroti penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang populer disebut Whip Pink di kalangan remaja. Zat yang sebenarnya digunakan dalam dunia medis dan kuliner ini beredar bebas di tempat hiburan dan disalahgunakan untuk mencapai sensasi euforia sesaat. Menanggapi tren yang mengkhawatirkan ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk membatasi penggunaannya dan menangani potensi bahayanya.
Status Whip Pink dalam Pengawasan BNN
BNN menempatkan Whip Pink dalam radar sebagai sarana peredaran narkotika jenis baru ketika disalahgunakan. Keprihatinan utama lembaga ini tertuju pada popularitas zat tersebut di kalangan anak muda, yang menggunakannya bukan untuk keperluan semestinya.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan, meski memiliki fungsi legal, gas ini dengan mudah dialihfungsikan.
"Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya," tuturnya dalam sebuah focus group discussion di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Artikel Terkait
Arbeloa Anggap Beban Kekalahan Madrid ke Mallorca Sebagai Tanggung Jawab Pribadi
Muzani dan Haedar Nashir Bahas Geopolitik Global dalam Silaturahmi Halalbihalal
Jurnalis TVRI Luncurkan Antologi Puisi Kolaborasi 181 Penulis ASEAN
Gempa 7,6 SR: Warga Bitung Pulang, Trauma Masih Kuat di Maluku Utara