Menurutnya, mengkriminalisasi aktivitas jurnalistik akan membuka preseden berbahaya bagi seluruh komunitas pers. “Kalau sampai pekerjaan jurnalistik ini dianggap menjadi suatu hal yang bisa dipidana, ya berarti ini akan bisa berlaku untuk siapa saja komunitas pers,” ungkapnya. “Siapa saja, mau media elektronik, media cetak, semua bisa masuk begitu,” tambahnya.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Roy juga mengingatkan majelis hakim pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pers. Ia menyebut putusan itu menegaskan bahwa sanksi pidana atau perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa terkait karya jurnalistik.
“Putusan MK itu kan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Nggak ada banding di situ, berlaku langsung, berlaku dieksekusi segera,” paparnya, menekankan agar putusan tersebut menjadi acuan.
Profil Penggugat dan Latar Belakang Kasus
Selain Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva, daftar penggugat amicus curiae ini diwarnai nama-nama seperti anggota DPR RI Bonnie Triyana dan Abidin Fikri, mantan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, hingga pendiri SETARA Institute Hendardi dan pendiri AJI Satrio Arismunandar. Keberagaman profil ini menunjukkan perhatian luas dari berbagai elemen terhadap kasus ini.
Tian Bahtiar didakwa bersama advokat Juanedi Saibih dan buzzer Adhiya Muzzaki karena diduga merintangi penyidikan tiga kasus korupsi besar: pengelolaan komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan pengurusan izin ekspor minyak goreng (CPO). Jaksa menilai mereka membuat program dan konten untuk membentuk opini publik negatif seolah penanganan ketiga perkara itu tidak benar, sebuah skema yang disebut sebagai upaya nonyuridis di luar persidangan.
Dengan masuknya amicus curiae dari para tokoh ternama, persidangan ini kini tidak hanya menguji fakta hukum, tetapi juga berada di persimpangan antara penegakan hukum pidana dan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Artikel Terkait
Pesawat Tempur AS F-15E Dikabarkan Ditembak Jatuh di Iran
Saksi Ungkap Alasan Bobby Kemnaker Minta Biaya Nonteknis untuk Sertifikat K3
Persik vs Persijap Berakhir Imbang, Gol Enrique Dibatalkan VAR dan Penalti Gagal
Presiden Prabowo Perintahkan Reklamasi Lahan KAI untuk Kepentingan Negara