MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bersama 27 tokoh nasional lainnya, termasuk mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, secara resmi mengajukan amicus curiae (pendapat ahli dari pihak ketiga) untuk terdakwa Direktur Jak TV, Tian Bahtiar. Dokumen tersebut diserahkan langsung ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/2/2026), guna menjadi bahan pertimbangan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat Tian.
Dukungan dari Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil
Ke-28 tokoh yang berasal dari latar belakang hukum, legislatif, dan aktivis hak asasi manusia itu tergabung dalam sebuah Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil. Pengajuan dokumen pendukung ini pun langsung mendapat respons dari majelis hakim di persidangan.
“Boleh kami terima aja dulu ini, karena yang PTSP belum sampai ke kami,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi menanggapi penyerahan dokumen tersebut.
Pengacara Tian Bahtiar juga membenarkan langkah koalisi ini. “Ada 28 tokoh yang menyampaikan amicus curiae yang diajukan kepada majelis hakim dan kami sudah mendapatkan salinan dari yang bersangkutan,” jelasnya di pengadilan.
Esensi Kebebasan Pers dalam Perkara Ini
Roy Pakpahan, salah satu perwakilan koalisi, menegaskan bahwa kasus ini menyentuh prinsip fundamental kebebasan pers. Ia berargumen bahwa persidangan seharusnya mengedepankan kerangka hukum Undang-Undang Pers, mengingat pekerjaan yang dilakukan Tian Bahtiar bersinggungan dengan kerja-kerja jurnalistik.
“Ini soal kebebasan pers. Mengadili saudara Tian dalam konteks kasus kebebasan pers, tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang tentang Pers,” tegas Roy Pakpahan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurutnya, mengkriminalisasi aktivitas jurnalistik akan membuka preseden berbahaya bagi seluruh komunitas pers. “Kalau sampai pekerjaan jurnalistik ini dianggap menjadi suatu hal yang bisa dipidana, ya berarti ini akan bisa berlaku untuk siapa saja komunitas pers,” ungkapnya. “Siapa saja, mau media elektronik, media cetak, semua bisa masuk begitu,” tambahnya.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Roy juga mengingatkan majelis hakim pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pers. Ia menyebut putusan itu menegaskan bahwa sanksi pidana atau perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa terkait karya jurnalistik.
“Putusan MK itu kan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Nggak ada banding di situ, berlaku langsung, berlaku dieksekusi segera,” paparnya, menekankan agar putusan tersebut menjadi acuan.
Profil Penggugat dan Latar Belakang Kasus
Selain Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva, daftar penggugat amicus curiae ini diwarnai nama-nama seperti anggota DPR RI Bonnie Triyana dan Abidin Fikri, mantan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, hingga pendiri SETARA Institute Hendardi dan pendiri AJI Satrio Arismunandar. Keberagaman profil ini menunjukkan perhatian luas dari berbagai elemen terhadap kasus ini.
Tian Bahtiar didakwa bersama advokat Juanedi Saibih dan buzzer Adhiya Muzzaki karena diduga merintangi penyidikan tiga kasus korupsi besar: pengelolaan komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan pengurusan izin ekspor minyak goreng (CPO). Jaksa menilai mereka membuat program dan konten untuk membentuk opini publik negatif seolah penanganan ketiga perkara itu tidak benar, sebuah skema yang disebut sebagai upaya nonyuridis di luar persidangan.
Dengan masuknya amicus curiae dari para tokoh ternama, persidangan ini kini tidak hanya menguji fakta hukum, tetapi juga berada di persimpangan antara penegakan hukum pidana dan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Artikel Terkait
Menteri Pertahanan Israel Tegaskan Penarikan Pasukan Gaza Bergantung pada Perlucutan Hamas
Menhub Beberkan Alokasi Anggaran Rp28,48 Triliun untuk 2026, Fokus pada Keselamatan
Banjir Susulan Terjang Tapanuli Tengah, Sepuluh Kecamatan Porak-poranda
Mendag Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Picu Kelangkaan dan Kenaikan Harga Pangan