MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak mempersoalkan gugatan terhadap Undang-Undang APBN 2026 terkait alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18 Februari 2026), usai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR. Meski meyakini posisi pemerintah kuat, Purbaya menyerahkan sepenuhnya hasil akhir gugatan tersebut kepada lembaga peradilan.
Tanggapan Menkeu Terhadap Proses Hukum
Dalam perbincangan dengan awak media, Purbaya Yudhi Sadewa terlihat santai menanggapi keberadaan gugatan itu. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam demokrasi.
"Ya biar aja, kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan," tuturnya.
Meski bersikap demikian, Menteri yang biasa disapa Purbaya ini memberikan penilaiannya terhadap materi gugatan. Menurut analisisnya, dasar gugatan yang diajukan terbilang lemah, meski ia tetap memilih untuk menunggu putusan hakim konstitusi.
"Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," imbuhnya.
Dasar dan Pemohon Gugatan
Gugatan yang menjadi perbincangan ini diajukan oleh sejumlah guru dan dosen. Berkas pertama tercatat atas nama Rega Felix, seorang dosen, dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Mereka menguji Pasal 49 ayat (1) dan penjelasannya dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU APBN 2026.
Inti dari permohonan tersebut adalah kekhawatiran akan dampak alokasi anggaran MBG terhadap kesejahteraan pendidik. Pemohon mengeluhkan honor yang diterimanya masih sangat minim, padahal peran mereka dinilai strategis.
Dalam dokumen gugatan, pemohon membandingkan besaran anggaran pendidikan secara keseluruhan, yang mencapai Rp 769,086 triliun, dengan bagian yang dialokasikan untuk program gizi nasional. Mereka berargumen bahwa alokasi dana yang sangat besar untuk program non-gaji pendidik berpotensi merugikan hak konstitusional mereka untuk memperbaiki kesejahteraan.
"Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000, yang merupakan 20 persen dari total APBN. Sedangkan anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," jelasnya.
Perdebatan ini menyoroti kompleksitas penganggaran negara, di mana pemerintah harus menyeimbangkan antara investasi jangka panjang seperti peningkatan gizi anak dengan pemenuhan hak langsung para tenaga pendidik. Hasil putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pencerahan atas interpretasi pasal-pasal yang digugat.
Artikel Terkait
BNPB Usul Naikkan Bantuan Rumah Insitu Demi Dukung Program Gentengisasi
Pemerintah Antisipasi Deportasi 50.000 Pekerja Migran dari Malaysia pada 2026
Polres Kampar Kerahkan 192 Personel Amankan Tradisi Balimau Kasai
Partai Demokrat Gelar Perayaan Imlek Perdana, AHY Soroti Harmoni