Menkeu Purbaya Santai Tanggapi Gugatan MK Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 18 Februari 2026 | 16:45 WIB
Menkeu Purbaya Santai Tanggapi Gugatan MK Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis

Dasar dan Pemohon Gugatan

Gugatan yang menjadi perbincangan ini diajukan oleh sejumlah guru dan dosen. Berkas pertama tercatat atas nama Rega Felix, seorang dosen, dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Mereka menguji Pasal 49 ayat (1) dan penjelasannya dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU APBN 2026.

Inti dari permohonan tersebut adalah kekhawatiran akan dampak alokasi anggaran MBG terhadap kesejahteraan pendidik. Pemohon mengeluhkan honor yang diterimanya masih sangat minim, padahal peran mereka dinilai strategis.

Dalam dokumen gugatan, pemohon membandingkan besaran anggaran pendidikan secara keseluruhan, yang mencapai Rp 769,086 triliun, dengan bagian yang dialokasikan untuk program gizi nasional. Mereka berargumen bahwa alokasi dana yang sangat besar untuk program non-gaji pendidik berpotensi merugikan hak konstitusional mereka untuk memperbaiki kesejahteraan.

"Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000, yang merupakan 20 persen dari total APBN. Sedangkan anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," jelasnya.

Perdebatan ini menyoroti kompleksitas penganggaran negara, di mana pemerintah harus menyeimbangkan antara investasi jangka panjang seperti peningkatan gizi anak dengan pemenuhan hak langsung para tenaga pendidik. Hasil putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pencerahan atas interpretasi pasal-pasal yang digugat.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar