Komisi III DPR Pertanyakan Kewenangan MKMK Soal Penetapan Hakim MK Adies Kadir

- Rabu, 18 Februari 2026 | 14:40 WIB
Komisi III DPR Pertanyakan Kewenangan MKMK Soal Penetapan Hakim MK Adies Kadir

Rapat digelar di ruang Komisi III DPR, Rabu (18/2/2026) lalu. Suasana di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta itu cukup tegang. Pasalnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diundang khusus membahas satu nama: Adies Kadir, yang ditetapkan sebagai hakim MK.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, langsung membuka rapat dengan nada tegas. Ia menjelaskan maksud undangan ini.

"Secara lebih khusus, agenda rapat ini terkait dengan sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pengajuan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI, yaitu Saudara Adies Kadir," ujarnya.

Intinya, Habiburokhman merasa MKMK sudah keluar jalur. Menurutnya, persoalan penetapan Adies Kadir sama sekali bukan ranah dan tugas MKMK. Lembaga itu, dalam pandangannya, punya tugas lain yang lebih spesifik.

Ia lantas merujuk pada Pasal 27a UU Nomor 7 Tahun 2020. Aturan itu jelas, kata dia. Tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi yang sudah menjabat.

"Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan objek dan tugas MKMK," tegas Habiburokhman.

Di sisi lain, ia menegaskan kewenangan DPR. Hak untuk memilih hakim MK, menurutnya, adalah mandat konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945. DPR punya jatah dan kewenangan itu. Jadi, proses yang sudah berjalan di internal DPR seharusnya tak perlu dicampuri oleh lembaga lain, termasuk MKMK.

Rapat ini jelas mempertemukan dua kewenangan yang bersinggungan. Di satu sisi ada MKMK yang dianggap mulai masuk ke area abu-abu, di sisi lain ada DPR yang mempertahankan hak prerogatifnya. Bagaimana kelanjutannya? Kita lihat saja.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar