Ia lantas merujuk pada Pasal 27a UU Nomor 7 Tahun 2020. Aturan itu jelas, kata dia. Tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi yang sudah menjabat.
"Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan objek dan tugas MKMK," tegas Habiburokhman.
Di sisi lain, ia menegaskan kewenangan DPR. Hak untuk memilih hakim MK, menurutnya, adalah mandat konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945. DPR punya jatah dan kewenangan itu. Jadi, proses yang sudah berjalan di internal DPR seharusnya tak perlu dicampuri oleh lembaga lain, termasuk MKMK.
Rapat ini jelas mempertemukan dua kewenangan yang bersinggungan. Di satu sisi ada MKMK yang dianggap mulai masuk ke area abu-abu, di sisi lain ada DPR yang mempertahankan hak prerogatifnya. Bagaimana kelanjutannya? Kita lihat saja.
Artikel Terkait
Iran Luncurkan Rudal ke Israel Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Dua Minggu
BNN dan DPR Desak Larangan Vape, Khawatir Disalahgunakan untuk Narkoba
Flick Bela Luapan Emosi Yamal: Itu Emosional dan Itu Bagus
Iran Buka Jalur Aman di Selat Hormuz untuk Dua Pekan, Gencatan Senjata dengan AS Dimulai