Komisi III DPR Pertanyakan Kewenangan MKMK Soal Penetapan Hakim MK Adies Kadir

- Rabu, 18 Februari 2026 | 14:40 WIB
Komisi III DPR Pertanyakan Kewenangan MKMK Soal Penetapan Hakim MK Adies Kadir

Ia lantas merujuk pada Pasal 27a UU Nomor 7 Tahun 2020. Aturan itu jelas, kata dia. Tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi yang sudah menjabat.

"Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan objek dan tugas MKMK," tegas Habiburokhman.

Di sisi lain, ia menegaskan kewenangan DPR. Hak untuk memilih hakim MK, menurutnya, adalah mandat konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945. DPR punya jatah dan kewenangan itu. Jadi, proses yang sudah berjalan di internal DPR seharusnya tak perlu dicampuri oleh lembaga lain, termasuk MKMK.

Rapat ini jelas mempertemukan dua kewenangan yang bersinggungan. Di satu sisi ada MKMK yang dianggap mulai masuk ke area abu-abu, di sisi lain ada DPR yang mempertahankan hak prerogatifnya. Bagaimana kelanjutannya? Kita lihat saja.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar